Wabup Patriana yang akrab disapa Ipat ini mengingatkan peran, fungsi dan kewenangan BPD agar tidak tumpang tindih. BPD sebagai mitra pemerintah desa,harus paham akan fungsi dan kewenangannya itu. BPD adalah pilar utama dan jembatan dalam rangka koordinasi kerja antara pemerintah desa dan masyarakat.
Untuk itu, Ipat mengajak segenap komponen BPD membangun koordinasi yang harmonis dengan segenap perangkat dan masyarakat desa sesuai aturan yang berlaku.
"Keberadaan BPD jika diibaratkan tidak ubahnya seperti keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di tingkat kabupaten. Perannya penting sekali dalam pengawasan terhadap kinerja Pebekel dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan. Termasuk melaksanakan pembinaan kemasyarakatan," terang Ipat.
Baca juga :
PAW Alm. Ida Bagus Made Sunarta Dilantik Besok
Bupati Sanjaya Lakukan Pelepasan Perdana Ekspor Coklat Organik ke Qatar
Sementara Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, I Gede Sujana mengaku, secara umum penyelenggaraan pemerintahan desa sampai saat ini berjalan dengan baik. Namun di sisi lain masih terdapat berbagai catatan-catatan dan sifatnya sangat bervariasi tergantung di masing-masing desa-desa.
"Setiap desa tidak menutup adanya catatan- catatan yang mesti mendapat perhatian di desa. Itu semua diakibatkan oleh faktor pengawasan yang masih lemah,” ujarnya.
Permasalahan yang klasik hingga saat ini di antaranya terkait keberadaan kepala dusun termasuk laporan pertanggung jawaban tahunan oleh Perbekel.
Kepala dusun yang dipercaya sebagai kepala kewilayahan batas tugasnya dalam usia sampai 60 tahun. Lantaran tugas-tugasnya itu mereka berhadapan langsung dengan masyarakatnya. Akibatnya, sering menemui permasalah dilapangan.
"Di sinilah kehadiran BPD sangat diharapkan. Untuk mencarikan solusi. Mengupayakan langkah-langkah serta segera merekomendasikan kepada Perbekel sehingga segala permasalahan tidak sampai memunculkan hal-hal yang tidak diinginkan,” harapnya.
Terkait dengan pertanggungjawaban tahunan Perbekel yang kerap dianggap tergesa-gesa oleh BPD, kata Sujana, sebelum laporan pertanggung jawaban tahunan oleh perbekel pada setiap bulan Januari, Perbekel agar memberikan waktu yang cukup kepada BPD dalam memberikan dan mengevaluasinya.
“Paling tidak, tiga bulan sebelum dead line pertanggung jawaban terhadap program-program pembangunan yang dilaksanakan setahun itu, paling tidak tiga bulan deadline yakni, pada bulan Januari, Perbekel agar memberi kesempatan kepada BPD melakukan evaluasi,” ujarnya. (prm)