Verifikasi Prokes Angkutan Pariwisata Tunggu Jadwal Provinsi

MANGUPURA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Verifikasi protokol kesehatan (Prokes) angkutan pariwisata di Kabupaten Badung menunggu jadwal dari instansi terkait di Pemprov Bali.

Kepala Dinas Perhubungan, A.A Ngr Rai Yuda Dharma saat dihubungi Kamis (15/7/2020) mengatakan, standar prokes angkutan wisata di Badung telah dibahas bersama kabupaten atau kota lainnya dengan pihak provinsi Bali. Saat ini provinsi baru meminta data lokasi atau perusahaan angkutan di masing-masing kabupaten/kota se-Bali untuk dijadikan contoh dalam penerapan protokol tatanan kehidupan era baru di sektor transportasi publik.

 

“Untuk verifikasi Prokes angkutan wisata di Badung kami masih menunggu jadwal dari provinsi yang mana kegiatan tersebut akan dilakukan oleh tim provinsi (Dishub Bali),” ungkapnya. 

 

Menurutnya, standar Prokes angkutan wisata dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) telah diatur dalam surat edaran nomor 3355 tahun 2020 tentang protokol tatanan kehidupan era baru sektor transportasi sektor transportasi. SE ini mengatur tentang penggunaan masker, dan apabila menggunakan masker kain, maka sebaiknya menggunakan masker kain tiga lapis, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, memenuhi ketentuan menjaga jarak, minimal 1 meter pada saat berinteraksi dan duduk, melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menutup hidung dan mulut dengan tisu atau saputangan pada saat bersin dan batuk, menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut, menjalani pengukuran suhu tubuh, segera mandi dan berganti pakaian setelah sampai di rumah, membersihkan barang pribadi, seperti handphone, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya, dengan cairan desinfektan sesuai kebutuhan, bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covld-19 dan menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.

BACA JUGA:  Gde Agung Berharap Isu Virus Corona Cepat Tuntas Jemaah Haji 2020 Bisa Berangkat

 

“Ada standar khusus juga yakni operator wajib menyiapkan petugas untuk mengawasi pengemudi pekerja lainnya, dan penumpang atau pengguna jasa angkutan agar mengikuti protokol tatanan kehidupan era baru. Peraturan khusus lainnya seperti wajib menyediakan masker, melakukan pengukuran suhu badan. Terpenting pengemudi yang mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan tidak dipekerjakan dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan,” jelasnya.

 

Terkait kapan target verifikasi angkutan pariwisata selesai dilaksanakan di Badung, A.A Ngr Rai Yuda Dharma menegaskan akan diselesaikan sebelum sektor pariwisata resmi dibuka 31 Juli mendatang. “Saat ini kami masih nunggu jadwal dari provinsi Bali,” pungkasnya.(put).

Scroll to Top