https://www.traditionrolex.com/27 Usai Perda Ditetapkan, Direktur RSBM Bisa Diisi Pejabat Eselon II - FAJAR BALI
 

Usai Perda Ditetapkan, Direktur RSBM Bisa Diisi Pejabat Eselon II

(Last Updated On: 25/10/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | DPRD Bali saat ini tengah melakukan pembahasan Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Merujuk pada pasal-pasal yang tertuang pada Raperda, tampaknya memberikan angin segar bagi para pejabat Pemprov Bali. Misalnya saja, jabatan Direktur Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM) yang bisa diisi pejabat Pemprov.

Pada Raperda tersebut, Direktur RSBM tidak lagi menjadi Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) yang berada dibawah Dinas Kesehatan. Yakni berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Koordinator Pembahasan Raperda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Bali I Nyoman Adnyana menjelaskan, pada Perda sebelumnya Direktur RSBM disandang oleh Pejabat Eselon III dari dr atau drg. Sementara untuk usia pensiun umur 58 tahun.

Bukan itu saja, RSBM juga bersifat khusus. Direkturnya dijabat oleh pejabat struktural eselon 2 sehingga usia pensiunnya sampai 60 tahun. Maka dari itu, sifat BLUD saat di bawah naungan Dinas Kesehatan, seluruh perencanaan juga dibawah Dinas Kesehatan. Dengan Raperda yang saat ini sedang dibahas, nantinya RSBM yang telah boleh merancang sendiri pola keuangannya. Begitu juga dengan sistem kepegawaiannya. Kendati pertanggung jawabannya tetap ke Dinas Kesehatan.

Seperti diketahui, sejak tanggal 4 Agustus lalu, Direktur RSBM pensiun. Sehingga jabatan Direktur dijabat oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Selanjutnya, setelah Raperda ditetapkan, maka untuk mengisi jabatan Direktur RSBM akan melalui Tim Seleksi (Timsel). 

“Kita berharap dengan perubahan Perda ini, pejabatnya juga diisi oleh pejabat eslon 2, pelayanan di RSBM yang selama ini sudah cukup baik bisa ditingkatkan lagi menjadi lebih baik lagi,” tutup politisi asal Bangli ini. (her).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kasasi Jaksa Ditolak, Pemilik Toko Emas Bebas dari Jeratan Hukum

Sen Okt 26 , 2020
Dibaca: 12 (Last Updated On: 25/10/2020)DENPASAR – Fajarbali.com | Siti Saodah, wanita pemilik salah satu toko emas di Denpasar ini akhirnya bisa bernafas lega.  Save as PDF

Berita Lainnya