Usaha Gas Sukojin Tidak Ada Izin, Kompol Laorens: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Masih Olah TKP

(Last Updated On: )

BEBER KASUS-Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo beberkan kasus kelalaian terbakarnya gudang gas elpiji di Jalan Cargo, Denpasar Utara. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Pemilik gudang gas Sukojin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik satreskrim Polresta Denpasar. Namun penyidikan akan terus dilakukan untuk mencari tersangka lainnya. 
 
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, masih didalami,” beber Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat jumpa pers, Sabtu 15 Juni 2024. 
 
Kompol Laorens menegaskan penetapan tersangka Sukojin berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, saksi ahli dan disesuaikan dengan bukti-bukti yang ada. Dari keterangan saksi ahli menyimpulkan bahwa gudang penyimpanan elpiji seharusnya memiliki standar khusus. Namun gudang tersangka yang terbakar itu dinilai tidak layak sebagai tempat penyimpanan gas elpiji. 
 
“Gudang milik tersangka ini tidak layak. Di gudang itu juga jadi tempat tinggal para karyawan yang jadi korban luka bakar dan ada yang meninggal dunia. Dari sanalah unsur kelalaiannya,” bebernya. 
 
Mantan Kasatreskrim Polres Badung ini kembali mengatakan pihaknya masih terus melakukan olah TKP untuk melakukan pengembangan. Hal ini dilakukan untuk memberi jawaban atas pertanyaan dan dugaan masyarakat kalau di gudang tersebut ada aktivitas pengoplosan gas elpiji. Pihak kepolisian juga harus mempunyai bukti untuk memperkuat sangkaan.
 
Perwira melati satu di pundak ini mengatakan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pihaknya benar-benar bertindak tegas dan tidak memihak. Salah satu unsur kemanusiaan yang kami lihat adalah banyaknya korban jiwa. 
 
“Proses dan penetapan satu orang tersangka ini bukan berarti selesai. Tidak ! Kami masih melakukan pengembangan. Kita perlu bukti. Apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada aktivitas pengoplosan ataupun tindak pidana lainnya maka dipastikan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya. 
 
Kompol Laorens mengatakan tersangka Sukojin tidak punya izin sebagai pengecer, agen, maupun distributor gas elpiji dari Pertamina. Tersangka Sukojin dalam keterangnya saat diperiksa penyidik mengaku menampung tabung gas elpiji berbagai ukuran. Di mana, tabung gas ukuran 5 kg, 12 kg dan 50 kg diambil dari agen resmi. Sementara gas ukuran 3 kg diambil dari pangkalan. 
 
“Dalam menangani perkara ini kami lakuan koordinasi dengan beberapa dinas terkait yang berkompetensi memberikan jawaban atau keterangan terkait dengan proses penanganan perkara ini. Selain dari dinas terkait juga dari pihak Pertamina. Hingga saat ini hasil baru satu orang yang bisa ditetapkan jadi tersangka,” tandasnya. R-005 

 

 

Next Post

"BerKelana di Bali" sebagai Upaya Pelestarian Warisan Budaya dari Ambarrukmo 

Sab Jun 15 , 2024
kegiatan yang bertajuk “BerKelana di Bali” selain untuk memperkenalkan budaya jawa, juga memberikan ruang kreatifitas bagi pengunjung dengan mencoba bermacam workshop yang telah disediakan.
Ambarrukmo

Berita Lainnya