MANGUPURA -fajarbali.com |Hanya gegara tersinggung, seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, inisial PDH (59) menganiaya pria asal Inggris yang sedang menunggu jadwal keberangkatan di Terminal Keberangkatan International Bandara Gusti Ngurah Rai. Akibat insiden itu, korban MW (58) melaporkan kejadian ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. Beberapa saat dilaporkan, pelaku PDH berhasil ditangkap dan langsung ditahan.
Menurut Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, S.H., kasus penganiayaan ini terjadi di salah satu restoran di Terminal Keberangkatan Internasional, pada Minggu 18 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 Wita.
Berawal korban sedang berada di restoram TRS guna menunggu jadwal keberangkatan pulang ke negaranya. Tanpa diduga, datang pelaku PDH dan langsung mendorong korban hingga membentur tembok.
Tidak hanya mendorong, pelaku juga sempat meminta korban untuk melepaskan kacamata. Secara tiba-tiba pelaku dengan tangan mengepal memukul korban dari arah belakang, tepatnya di bagian belakang kepala sebelah kanan.
Pemukulan itu dilakukan sebanyak 1 kali sehingga korban mengalami pusing. Kejadian itu disaksikan dua orang saksi inisial PAA dan AD.
"Motif sementara diduga karena ada ketersinggungan antara terlapor dan korban, ini masih didalami," ungkap Ipda Gede Suka, pada Rabu 21 Januari 2026.
Setelah menerima laporan dari korban, Polisi kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa keterangan para saksi dan terlapor. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengecek rekaman CCTV, serta mengamankan barang bukti berupa dokumen perjalanan.
"Korban juga dibawa untuk dilakukan visum di rumah sakit," ujar Ipda Gede Suka.
Hasil penyelidikan, Polisi mengamankan pelaku PDH dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak tanggal 20 Januari 2026 hingga 20 hari ke depannya.
"Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP. Terlapor telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. R-005










