NEGARA-fajarbali.com | Komitmen Bupati Jembrana I Nengah Tamba untuk bekerja cepat dan menggenjot birokrasi terus diupayakan. Sertifikat aset milik pemkab berupa bidang tanah dan bangunan sudah mulai rampung, termasuk juga diselesaikan sertifikat tanah berupa tanah timbul di Desa Pengambengan seluas 1,8 hektare.
Sertifikat tersebut diserahkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Rudi Rubijaya kepada Bupati Jembrana I Nengah Tamba, di Kantor Bupati Jembrana, Kamis (22/4/2021). Turut mendampingi Pj Sekda I Nengah Ledang serta Kepala Kantor BPN Kebupaten Jembrana I Made Sumadra.
Bupati I Nengah Tamba memberikan apresiasi atas kinerja BPN. Pihak BPN dalam waktu yang sangat cepat mampu menyelesaikan pensertifikatan aset-aset milik pemerintah kabupaten Jembrana.
”Saya sangat senang dimana dapat menyelesaikan tugas khususnya dalam mensertifikatkan tanah milik Pemkab Jembrana dengan waktu yang sangat cepat,” ujarnya.
Baca juga :
Bupati Giri Prasta Ajak Semeton Pasek Bersatu Membangun Bali dan NKRI
Kehabisan Anggaran, Program Santunan Kematian Terhenti, Tambahan Dana Diupayakan di APBD Perubahan
Selain aset berupa tanah dan bangunan serta jalan yang telah disertifikatkan, Bupati I Nengah Tamba juga mengatakan, sangat bersyukur pihak BPN telah merampungkan pensertifikatan tanah timbul Desa Pengambengan Kecamatan Negara.
Pensertifikatan tanah tersebut sekaligus mendukung rencana besar Pemkab Jembrana untuk membangun sirkuit all in one, sebagai pengembangan kawasan serta pariwisata di Jembrana.
“Hari ini baru kita terima 1.8 hektare dari 3.5 hektare yang diajukan. Sisanya ini akan kita upayakan status ya pinjam pakai terlebih dahulu karena masih aset dari BPN. Tentunya kita terus akan berkordinasi dengan pihak BPN untuk percepatan hal ini,” terang Tamba.
Selain itu, Tamba juga minta dibantu menyelesaikan beberapa aset milik Pemkab Jembrana.Terutama yang status kepemilikannya masih bermasalah.
Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Bali, Rudi Rubijya mengatakan, BPN tetap berupaya dengan cepat dalam mensertifikatkan tanah baik tanah masyarakat termasuk aset-aset pemerintah.
“Ini komitmen kami di BPN. Selama persyaratannya lengkap sesuai aturan yang ada pasti kami selesaikan dengan waktu yang cepat juga termasuk dalam pensertifikatan tanah-tanah yang menjadi aset pemerintah kabupaten Jembrana,” terangnya. (prm)