Tujuh Pengedar Narkoba di Ditangkap, Tiba-tiba Melahirkan, Satu Tersangka Belum Ditahan

IMG-20250507-WA0111
Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin didampingi Kasat Narkoba, AKP I Wayan Gede Mudana dan Kasi Humas, AKP Agus Widiono mengungkap tersangka kasus narkoba di Mapolres Klungkung.

SEMARAPURA-Fajar Bali, Dalam waktu satu bulan (Maret-April) Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil membeluk tujuh pengedar narkoba. Meliputi IKEA, PAB, IGK, IDGEPP, IMEBP, PAYW, dan  IKAS di lokasi yang berbeda. Ironisnya, satu dari tujuh pengedar tersebut yakni PAB alias C merupakan seorang perempuan yang sedang hamil tua.

Kapolres Klungkung, AKBP Alfons WP Letsoin didampingi Kasat Narkoba, AKP I Wayan Gede Mudana dan Kasi Humas, AKP Agus Widiono, Rabu (7/5/2025) mengungkap, tersangka PAB alias C ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Raya Toya Pakeh, Desa Ped, Nusa Penida, Kamis (20/5/2025) sekitar pukul 14.40 Wita. Saat ditangkap, PAB dalam kondisi hamil 8 bulan. Iapun tak bisa mengelak, ketika petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan paket sabu-sabu.

Namun, empat hari pasca penangkapannya, PAB alias C rupanya menunjukkan tanda-tanda persalinan. Sehingga di hari itu pula, PAB alias C melakukan persalinan secara caesar di sebuah rumah sakit di Denpasar. Meski dalam kondisi pasca melahirkan, Kapolres memastikan tidak ada keringanan hukuman untuk tersangka. Proses hukum tetap berjalan, hanya saja penahanannya ditunda sementara karena kondisinya belum pulih. PAB alis C juga tidak dihadirkan, ketika keenam pengedar narkoba lainnya digiring di Mapolres Klungkung.

"Satu orang tersangka yang wanita tidak kita hadirkan. Dilakukan pembantaran penahanan terhadap yang bersangkutan (PAB alias C)  karena sedang dalam kondisi pemulihan setelah melahirkan empat hari lalu. Namun tetap dalam pengawasan serta wajib lapor di Polsek Nusa Penida," ungkap Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan, tersangka PAB alias C selama ini beroperasi di wilayah Nusa Penida. Modusnya, mengambil narkoba lalu mengedarkannya kepada wisatawan yang sedang berlibur di Nusa Penida. Bisnis inipun sudah dijalaninya sejak beberapa bulan terakhir dan dirinya tetap beroperasi meski dalam kondisi hamil tua. "Tersangka menjual perpaketnya bervariasi. Berkisar dijual Rp300 ribu perpaket atau bisa lebih," imbuhnya.

Selain perempuan hamil tua, Sat Narkoba Polres Klungkung juga menciduk, PAYW yang merupakan  residivis. Para tersangka pengedar narkoba tersebut ditangkap di lokasi berbeda-beda. Ada di  Kecamatan Dawan, Nusa Penida, hingga wilayah Manggis, Kabupaten Karangasem. Total barang  bukti yang diamankan sebanyak 101 paket sabu dengan total berat 66,22 gram bruto, 2 paket ganja dengan total berat 51,92 gram bruto serta berbagai alat isap, timbangan digital, ponsel, dan kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 dan 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung jumlah barang bukti dan keterlibatan pelaku sebagai pengguna atau pengedar.

Melihat maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Klungkung, Kapolres menegaskan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya, dengan meningkatkan sosialisasi di masyarakat. Utamanya di kalangan remaja atau anak usia sekolah. Sat Narkoba Polres Klungkung juga aktif sosialisasi ke sekolah-sekolah mengenai bahaya narkoba. W-019

Scroll to Top