DENPASAR -Fajarbali.com | Setelah mengalami penundaan selama dua pekan, sidang kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, Selasa (22/9/2020) kembali dilanjutkan.
Sidang yang masih berlangsung secara daring alias online itu, sempat mengalami penundaan selama 15 menit karena tim kuasa hukum jering yang berjumlah 14 orang belum semuanya hadir di Mapolda Bali.
Setelah tim kuasa hukum Jerinx lengkap, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi langsung melanjutkan sidang. Setelah sidang dibuka, majelis hakim langsung bertanya kepada terdakwa apakah mengerti dengan isi dakwaan yang telah diterima oleh terdakwa.
Ditanya begitu, Jerinx langsung menjawab tidak mengerti. "Maaf yang mulia, saya tidak mengerti dengan isi dakwaan itu karena saya tidak mendengar langsung dan juga tidak menerima langsung dakwaan dari jaksa," jawab Jerinx.
Diketahui, pada sidang sebelum, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pimpinan Otong Hendra Rahayu sudah membacakan dakwaan. Namun sebelum dakwaan dibacakan, terdakwa Jerinx bersama kuasa hukumnya terlebih dahulu meninggalkan ruang sidang.
Atas pernyataan Jerinx tersebut, majelis hakim akhirnya meminta jaksa untuk kembali membacakan dakwaan meski hanya pokok-pokoknya saja. Sebelum jaksa kembali membacakan dakwaan, Jarinx meminta untuk bicara.
"Maaf yang mulia saya sebagai terdakwa tetap menolak sidang online dan meminta sidang tatap muka karena kepentingan sidang ini bukan hanya untuk korban. Tetapi juga untuk saya. Bukan untuk JPU atau hakim. Selebihnya saya serahkan ke kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum saya," tegas Jerinx.
Hakim kembali meminta JPU untuk menjelaskan dakwaan. Namun kuasa hukum Jerinx, Teguh Sugeng Santoso angkat bicara. Dia mengatakan baik kliennya maupun tim kuasa hukum tetap keberatan sidang ini digelar secara online.
Menurut Teguh, inti dari persidangan adalah pencarian kebenaran materil. Dikatakan persidangan sangat penting bagi keadilan korban dan terdakwa yang harus diakomodir.
"Kita para officer keadilan harus mengakomodasi hal tersebut. Parameter penegakan hukum untuk mendapatkan keadilan yang cermat presisi telah ditetapkan dalam UU yaitu KUHAP. SEMA Ketua Mahkamah Agung nomor 1 itu juga mengakomodasi parameter tersebut tidak menyimpangkan,"urainya di hadapan sidang.
Lanjut dia, bahwa dalam masa pandemi ini mahkamah agung telah membuat SEMA bahwa persidangan bisa dilakukan secara on line. DaTetapi juga artinya itu tidak imperatif. Karena ada apersidaggan yang dilakukan secara off line.
Oleh karena itu, untuk pencarian kebenaran materil maka, pihaknya tetap meminta agar sidang digelar secara tatap muka.
"Dengan sidang tatap muka akan didapatkan satu persidangan yang legitimate tidak mengesampingkan tujuan pencarian keadilan," ungkapnya.
Dia pun mengaku, sudah bersurat kepada mahkamah agung untuk meminta petunjuk dan juga pendapat dan juga tanggapan MA agar persidangan atas nama pelapor korban IDI dengan terdakwa I Gede Ari Astina dilakukan secara tatap muka.
"Oleh karena itu kami meminta agar sidang ditunda hingga kami mendapat surat balasan dari MA atau adanya penetapan dari MA terkait sidang kasus ini," pungkasnya.
Menanggapi permintaan itu, majelis hakim mengatakan bahwa sidang on line itu tetap harus dilakukan sampai adannya tanggapan dari Mahkamah Agung.
"Kami sudah menjelaskan pada persidangan lalu bahwa sementara sampai hari ini tetap menggunakan persidangan secara online sambil menunggu petunjuk dari mahkamh agung. Kalau ditunggu kapan akan turun pendapat mahkamah agung, akan menunda persidangan," tegasnya.
Setelah perdebatan tersebut, JPU pun dipersilahkan untuk membacakan ulang dakwaan terhadap Jerinx SID. Setelah itu, sebelum sidang selesai, hakim mengumumkan agenda Selasa (29/9) esepsi dari kuasa hukum dan terdakwa Jerinx terhadap dakwaan tersebut.
Sebelum sidang ditutup, Jerinx usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, sempat mengatakan kepada majelis hakim bahwa dia tidak mengetahui apa kesalahannya. "Yang mulia, sampai saat ini saya tidak tahu apa salah saya," kata Jerinx bertanya.
Majelis hakim menjawab bahwa, untuk mengungkap benar dan salah, malah harus melalui persidangan. " Jadi begini, benar atau salah nanti proses persidangan yang menentukan," pungkas hakim.(eli)