Tolak RHKUP, Dua Tersangka Aksi Vandalisme Ditangkap

u6-IMG_20251120_180009
AKSI VANDALISME-Dua tersangka aksi vandalisme yakni Kharisma Arai Chaya, dan Kadek Andy Krisna Putra dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan.
DENPASAR -fajarbali.com |Aksi vandalisme mencorat-coret bendera merah putih menolak "RHKUP"di wilayah Jembrana, pada Selasa 18 November 2025, diungkap Direktorat Reskrimum Polda Bali dan Jatanras Satreskrim Polres Jembrana. Polisi berhasil meringkus dua tersangkanya, yakni Kharisma Arai Cahya (24) dan Kadek Andi Krisna Putra (25). 
 
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman SIK, SH, MH, kedua tersangka diringkus setelah aksi vandalisme yang mereka lakukan viral di media sosial. 
 
"Selang empat jam setelah video beredar kedua tersangka ditangkap," ungkap Kombespol Gede Mulyawarman, saat gelar jumpa pers, pada Kamis 20 November 2025. 
 
Dibeberkanya, kedua tersangka melakukan aksi vandalisme di sejumlah fasilitas negara di Jembrana, yaitu Lapangan Taman Pencangakan (Taman Kota Jembrana), SPBU Ngurah Rai, Pos Satpam Pasar Bahagia, dan gerbang Sarana Ternak. 
 
Sementara di Taman Kota Jembrana, keduanya menurunkan bendera merah putih lalu dicoret cat bertuliskan RKUHAP. Pada huruf A diisi lambang anarki. Lalu, bendera tersebut dinaikan lagi, dan keduanya bergegas menuju ke tiga tempat lainnya. 
 
Nah, pada saat beraksi di Taman Kota, aksi nekat kedua pelaku dilihat warga. Namun warga takut menegur dan hanya merekam video lalu disebarkan di media sosial. Sehingga, video viral itu menuai ragam tanggapan netizen.
 
Setelah diperiksa, kedua tersangka mengaku menolak RKUHAP. Penolakan itu akibat terpengaruh opini yang beredar di media sosial. Hanya saja, keduanya mengaku belum pernah membaca RKUHAP, dan tidak pernah berkonsultasi dengan pakar. Bahkan, kedua tersangka tidak memiliki layar belakang pendidikan hukum. 
 
"Jadi, mereka ini beropini melihat di medsos dan berkesimpulan bahwa RKUHAP itu adalah kebebasan negara untuk menangkap dan menahan orang tanpa aturan. Apalagi tersangka Kharisma punya pengalaman berurusan dengan hukum yang membuatnya tak percaya dengan sistem pemerintahan negara," terang Kombes Mulyawarman. 
 
Akibat termakan opini di medsos, keduanya merancang aksi vandalisme dengan melakukan persiapan secara matang. 
 
"Keduanya membeli cat dan perlengkapan lainnya. Sebelum menuju ke tempat sasaran telebih dahulu keduanya menenggak miras jenis arak," bebernya. 
 
Perwira melati tiga dipundak itu kembali menuturkan, kedua tersangka ini memiliki latar belakang seniman dan musisi. Tersangka Kharisma keseharian bekerja di sablon dan tinggal di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Yang menarik, tersangka Kharisma pernah terlibat kasus nakorba tahun 2019. 
 
Sedangkan tersangka Kadek Andy merupakan seorang pemain musik tinggal di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Keduanya sama-sama berasal dari Jembrana.
 
Kombespol Gede Mulyawarman mengatakan dari kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa bendera merah putih yang dicoret, sepeda motor, hingga pakaian yang mereka gunakan. 
 
"Kedua tersangka dijerat Pasal 66 jo UU Nomor 24 tahun 2009. Tindakan pada tersangka ini merupakan bagian dari tindakan merusak, merobek, menginjak, membakar dan atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, merendahkan kehormatan martabat negara, ujarnya. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top