Tindak Cepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

(Last Updated On: 17/04/2022)

NEGARA – fajarbali.com | Melalui penandatanganan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Bali, Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama para perbekel/lurah dan bendesa adat se-Jembrana menyatakan komitmennya atas pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayah Desa dan Desa Adat sebagai implementasi Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019, di Gedung Jaya Sabha Denpasar , Rabu (2/6/2021).


Bupati Tamba mengatakan dukungan serta komitmennya dalam menjalankan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di wilayah Desa dan Desa Adat. 

“Dengan penandatanganan komitmen tersebut kita sudah tegas bersama perbekel/lurah maupun bendesa adat se-Jembrana untuk bertindak cepat melaksanakan arahan Bapak Gubernur untuk Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di wilayah Desa dan Desa Adat untuk Bali yang bersih bebas dari sampah,” terang Tamba.

Baca Juga :
Ketua Dewan Apresiasi Penyediaan Mobil Angkut Pasien Miskin, Minta Tetap Sesuai SOP
Tak Kenal Lelah, Bupati Gede Dana Perjuangkan UMKM Karangasem Dapat Dana Stimulus

Selanjutnya, Tamba akan lakukan rapat kembali terkait arahan Gubernur untuk menentukan langkah terbaik apa yang akan diambil ke depannya. Dia bersama berbekal dan bendesa adat akan meninjau desa-desa yang telah siap melaksanakannya. 

Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 tahun 2019 ini harus dilaksanakan percepatan dari tingkat Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Hal itu untuk mendorong percepatan terciptanya lingkungan alam yang bersih, hijau, dan indah serta berkualitas.

“Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat di bawah pengawasan Bupati harus bergerak cepat, memberikan edukasi dan sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber untuk menggugah kesadaran Warga Desa agar berperan aktif secara bergotong-royong guna mewujudkan lingkungan alam yang bersih, hijau, dan indah serta berkualitas sesuai pedoman yang diberikan,” ujarnya.

Sebagai upaya motivasi Gubernur Koster juga berencana akan menyelenggarakan Lomba Desa yang mampu menerapkan nilai-nilai filosofi Sad Kerthi. Harapannya adanya sinergi antara Desa/Kelurahan dan Desa Adat setempat beserta seluruh komponen masyarakat untuk ikut berperan aktif. 

“Target semua kegiatan harus dilaksanakan pada tahun 2021 atau paling lambat 2022 untuk semua Desa/Kelurahan serta Desa Adat di Pulau Dewata. Sehingga astungkara di tahun 2023 sudah bisa dideklarasikan Bali bersih dari berbagai jenis sampah,” jelasnya. (prm)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Persiapan Digitalisasi, Direktur SD Kemendikbudristek RI Kunjungi Buleleng

Kam Jun 3 , 2021
Dibaca: 12 (Last Updated On: 17/04/2022)SINGARAJA-fajarbali.com | Guna mempersiapkan digitalisasi sekolah khususnya di tingkat sekolah dasar (SD), Direktur SD, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI Sri Wahyuningsih mengunjungi Kabupaten Buleleng, Bali.  Save as PDF

Berita Lainnya