Tim Yustisi Denpasar Jaring 8 Pelanggar Prokes

(Last Updated On: )

Denpasar- fajarbali.com | Sebanyak 8 orang pelanggar protokol kesehatan dijaring Tim Yustisi Kota Denpasar  saat melakukan penertiban PPKM Level 4 di  Jalan Tukad Pakerisan Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan Kamis, (29/7/2021).


Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan,  dari 8 orang yang melanggar tersebut, sebanyak 2 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan  pembinaan karena salah menggunakan masker. Saat ditertibkan semua pelanggar mengaku lupa menggunakan masker dan jarak yang ditempuh dekat dengan rumahnya.

Baca Juga :
Ditengah Pandemi, Ajak Masyarakat Gotong Royong
Sidang Paripurna DPRD Bupati Sampaikan Pendapat Akhir

Untuk memberikan efek jera pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat dan sanksi administrasi. “Semua itu diberikan agar mereka memahami kesalahannya sehingga tidak diulang kembali,” ungkapnya.

Meskipun setiap penertiban yang dilakukan,  pelanggar telah diberikan sanksi, namun  masih saja menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.  Sehingga setiap penertiban pihaknya juga memberikan evaluasi maupun sosialisasi protokol kesehatan dengan cara 6M. 

Dengan cara tersebut Sayoga mengharapkan masyarakat memiliki kesadaran dan mentaati protokol kesehatan. Mengingat saat ini penularan covid 19 masih tinggi. “Penularan virus covid 19 saat ini sangat cepat, oleh karena harus disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Sayoga. (car)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Madya 2021

Jum Jul 30 , 2021
Dibaca: 26 (Last Updated On: )Jembrana– fajarbali.com | Kabupaten Jembrana kembali meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA), Kategori madya tahun 2021. Penghargaan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI diikuti Kabupaten / kota secara virtual pada Kamis (29/7/2021).   Save as PDF

Berita Lainnya