AMLAPURA-fajarbali.com | Meski tim gabungan penegakan hukum terus melakukan sidak penggunaan masker sebagai upaya penanggulangan penyebaran covid-19, akan tetapi tampaknya masyarakat belum sepenuhnya memiliki kesadaran penggunaan masker. Seperti pada, Senin (3/5/2021) kemarin, tim gabungan menemukan 30 pelanggar penggunaan masker. Selain dilakukan pembinaan, tim juga menindak pelanggar berupa penundaan pelayanan pemberian layanan administrasi.
Kabid Penegakan Undang-undang Daerah,Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiarta, mengatakan, sidak pengawasan dan penegakan hukum PERBUP. No. 42 tahun 2020 ini digelar di sejumlah titik. Dikatakannya, wilayah-wilayah sasaran sidak diantaranya, kecamatan Karangasem di jalan KH. Samanhudi, SD. No. 5 Seraya Barat, jalan raya Yeh Bung Seraya Barat dan jalan raya Unjung Pesisi desa Tumbu.
“Sidak dimulai pukul 08.00 wita sampai selesai, kita temukan hampir 30 pelanggar,” ujarnya.
Baca Juga :
Berkedok Petugas Satgas Pantai, Pemalak di Pantai Kuta Ditangkap
Jelang Operasi Ketupat Agung 2021, Polres Bangli Gelar Latpra Ops
Tim gabungan, kata Aditya Sugiartha, terdiri dari Satpol PP, TNI,Polri dengan personil mencapai 15 orang. selain itu, kata Aditya, sidak kali ini juga mendapat support dari para mahasiswa Universitas Warmadewa sebanyak 12 orang. Selain melakukan penindakan, tim gabungan dan mahasiswa juga memberikan edukasi kepada masyatakat.
“Pelanggar rata-rata ditemukan tidak memakai masker dengan benar, bahkan ada juga yang tidak memakai masker sama sekali,” ujarnya lagi.
Aditya Sugiarta mengatakan, para pelanggar sebagian besar merupakan perorangan. Tim gabungan langsung memberikan pembinaan sebanyak 24 orang, dan enam orang lainya diberikan sanksi penundaan pemberian layanan administrasi. Pihaknya berharap, sanksi yang diberikan dapat dijadikan contoh oleh masyarakat lainya untuk menaati protocol kesehatan covid-19.
“Ini untuk kebaikan kita bersama, apalagi penyebaran covid-19 belum ada tanda mereda, kita berharap dengan sanksi yang diberikan juga menumbuhkan kesadaran masyarakat,” pungkasnya. (bud)