https://www.traditionrolex.com/27 Tilep Uang Kos, Ade Nangis Saat Diadili - FAJAR BALI
 

Tilep Uang Kos, Ade Nangis Saat Diadili

(Last Updated On: 14/01/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Ade Helena O Sinurat alis Ade(34) tak kuasa menahan tangis saat didudukkan di kursi psakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin 14/1/2019). Ade dijadikan terdakwa karena menilep uang pembayaran kos. 

sidang selain mengagendakan pembacaan dakwaan, juga langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti. 

Dari empat orang saksi, satu diantaranya yaitu Ramles Marbun adalah saksi korban. Menariknya, diakhir kesaksianya, saksi korban malah memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa. 

“Saya sudah memaafkan terdakwa yang mulia, karena saya mohon kalau bisa terdakwa dibebaskan,” pinta saksi kepada majelis hakim pimpinan I.A Adnya Dewi dimuka sidang. 

Atas permintaan itu, hakim menjawab semuanya harus dibuktikan dalam persidangan.”Kalau nanti memang terdakwa tidak terbukti bersalah, pasti kami bebaskan. Jadi untuk saat ini kami periksa dulu,” jawab Hakim Adnya Dewi. 

Majelis hakim lalu menyarankan agar terdakwa meminta maaf kepada korban. Tanpa ragu-ragu terdakwa langsung mendekati dan memeluk korban sembari meminta maaf. 

Nah saat itulah tangis terdakwa pencah. “Saya mengaku bersalah yang mulia,” aku terdakwa sambil menangis terisak-isak. 

Terdakwa juga mengakui, uang pembayaran kos yang semestinya diserahkan kepada saksi korban, semua digunakan untuk keperluan pribadi korban, termasuk diberikan kepada orang tuanya. 

“Apa yang membuat terdakwa mengambil uang yang bukan milik terdakwa,” tanya Hakim Andya Dewi yang dijawab terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa dijelaskan, aksi terdakwa ini dilakukan pada hari Jumat, 7 September 2018 di kos-kosan milik saksi korban, Ramles Marbun di Kerobokan. 

Terdakwa sendiri, diberi kepercayaan oleh korban untuk mengurus, memasarkan dan memungut uang sewa kos setiap bulanya. Awalnya pekerjaan itu dijalani dengan baik oleh terdakwa. 

Tapi pada Bulan September 2018, terdakwa tidak menyetor uang sewa kos kepada saksi korban. Uang kos yang tidak disetorkan kepada terdakwa jumlah sebesar Rp 21.300.000. Atas hal itu, korban pun akhirnya melaporkan terdakwa ke polisi. Saat itu terungkap bahwa, uang sewa kos dari penghuni kos, digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya. 

Atas perbuatan itu, jaksa Kejari Badung ini menjerat terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 372 KUHP. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Demokrat Bali Siapkan Gaji Bagi Caleg Gagal

Sen Jan 14 , 2019
Dibaca: 20 (Last Updated On: 14/01/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Guna meraih perolehan suara maksimal pada Pilkada 2019, Partai Demokrat terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan merekrut calon legislative (caleg) yang mumpuni, siap bekerja, dan loyal kepada partai.  Save as PDF

Berita Lainnya