Tiga Terdakwa Pemakai Sabu Divonis Masing-masing 2,5 Tahun Penjara

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Tiga pemuda asal Dompu yang ketangkap basah pesta sabu, Selasa (12/2/2019) masing-masing divonis dua tahun dan enam bulan (2,5) tahun penjara. 

Majelis hakim pimpina I Made Pasek dalam amar putusanya menyatakan, ketiga terdakwa, M. Ikbal, Syarifudin dan Bambang terbukti bersalam tanpa hak menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri. 

Perbuatan terdakwa sebagaiman dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huru a UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti tanpa hak menggunakan narkoba, dan menghukum ketiganya dengan pidana penjara masing-masing dua tahun dan enam bulan," tegas hakim dalam amar putusnya. 

Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika yang sebelumnya menentut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun. 

Atas putusan itu, ketiga terdakwa yang didampingim tim pengacara dari PBH Peradi Denpasar itu langsung menyatakan menerima. 

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap pada tanggal 5 Agustus 2018 silam sekira pukul 01.00 wita di salah satu kos-kosan di Jalan Glogor Carik, Denpasar. 

Ketiga terdakwa ditangkap usai pesta sabu. Polisi datang dan melakukan penggerebekan. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamakan bererapa barang bukti sabu. 

Barang bukti sabu yang ditemukan, setelah ditimbang beratnya bervariasi. Yaitu 0,05 gram, 0,12 gram, 0.04 gram dan 0,13 gram. 

Selain itu polisi juga mengamankan alat hisap sabu (bong) dan beberapa korek api gas. Atas temuan itu, polisi langsung membawa para terdakwa ke kantor untuk periksa lebih lanjut. (eli)

Scroll to Top