https://www.traditionrolex.com/27 Tiga Point Pra Perdamaian Jero Kuta Pejeng Disepakati - FAJAR BALI
 

Tiga Point Pra Perdamaian Jero Kuta Pejeng Disepakati

(Last Updated On: 21/10/2021)

GIANYAR-fajarbali.com | Rencana pelaksanaan eksekusi adat di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, draft perdamaian mulai ada titik temu. Dalam penyusunan draft kesepakatan yang melibatkan  pihak krama yang keberatan dan prajuru adat, tiga point yang telah disepakati. Mulai dari pembatalan sertifikat, pencabutan sanksi adat serta penghentikan proses hukum pidana. 

Dalam pertemuan Kamis (21/10/2021) yang dimediasi Kepala Badan Kesbangpolinmas Gianyar,  Dewa Amerta,  suasana kekeluarga di tunjujkan oleh dua pihak yang selama ini berseteru. Tiga hal yang diharpkan oleh pemerintah menjadi inti dari kesepakatan pun mandapat jawaban gayung bersambut.

Pertama mengenai pembatalan sertifikat tanah lahan yang ditempati krama yang sebelumnya mendaptkan penolakan sejumlah krama. Kedua pencabutan sanksi kanorayang termasuk pengusiran warga sebagaiman yang telah diputuskan  prajuru adat. Dan yang ketiga, disepakati pengehentian proses hukum pidana dimana Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng ditetapkan sebagai tersangka. Pada poin satu dan dua yang otoritasnya ada pada Prajuru adat pun ditegaskan kembali untuk disetujui.  Setelah pertemuan  sempat diskor sepuluh menit  karena prajuru adat harus berembug. 

 

Namun, setelah tiga poin itu disepakati, ada hal-hal teknis yang dipertanyakan pihak warga. Mulai dari  proses pembatalan, pengalihan atas nama sertifikat, hingga kewenangan krama atas tanak tersebut.  Usulan ini pun sempat diawarnai  adu argumen, namun akhirnya dijadika  usulan yang ditampung untk dibahas lebih lanjut dengan melibatkan pihak BPN dan Prebekel. “Yang menjadi penegasan dalam pertemuan ini, tiga hal sudah disepakati. Untuk usul-sulan tambahan akan ditindaklajuti dalam pertemuan berikutnya,” ungkap Dewa Amerta usai pertemuan. 

 

Disebutkan,  apa yang telah disepakati ini pada intinya sudah disetujui oleh bupati. Karena itu,  Kesbangpolinmas diperintahkan agar apa kesepakatan ini ditindaklanjuti agar  cepat permasalahan ini selesai. ” Tuntutan krama dan prajuru dalam tiga hal ini sudah disepakati. Hasil pertemuan ini akan kami laporkan ke Bapak Bupati.   Pada prinsipnya Bapak Bupati  menginnginkan permasalahan cepat selesai,” pungkasnya. (sar)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Komisi IV DPRD Badung Gelar Rapat Kerja dengan Eksekutif 

Kam Okt 21 , 2021
Dibaca: 5 (Last Updated On: 21/10/2021)MANGUPURA-fajarbali.com | Sebelum ditetapkannya Rancangan APBD 2022, Komisi IV DPRD Badung menggelar rapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung, Kamis (21/10/20121).  Save as PDF

Berita Lainnya