Tiga Karyawan SPBU Dikabarkan Dilepas, Ini Penjelasan Polresta Denpasar

IMG_20250410_170013
SPBU DISEGEL-TKP Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.801.32, Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat di pasang garis polisi.
DENPASAR -fajarbali.com |Tiga karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.801.32, Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, yang sempat diperiksa selama 2 hari, dikabarkan dilepas alias tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar. 
 
Tak hanya itu, 1 unit mobil tangki milik PT. BYPR yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) telah dikeluarkan. Dugaan dilepasnya tiga karyawan itu dibantah oleh Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, kepada awak media, pada Kamis 10 April 2025. Ia mengatakan bukan dilepas tapi penangguhan penahanan alias wajib lapor. 
 
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polresta Denpasar menggerebek SPBU 54.801.32, Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, pada 3 April 2025 sekira pukul 07.30 Wita. Polisi diduga menemukan indikasi adanya pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam tangki Pertamax. 
 
Dalam penyelidikan itu, Polisi mengamankan staff SPBU inisial Putu AS dan dua orang beserta unit tangki dari pihak PT. BYPR selaku pengangkut BBM. Namun berhembus kabar tidak sedap, ketiganya dilepas. 
 
"Infonya staff SPBU inisial Putu AS dan dua orang lagi dari pihak PT. BYPR telah dilepas setelah dua hari jalani pemeriksaan. Unit tangki juga sudah dikembalikan," beber sumber, Rabu 9 April 2025. 
 
Sementara keanehan lainnya juga terjadi pada garis polisi line. Di mana, awalnya garis Polisi sudah terpasang pada dispenser Pertamax, dan tangki penyimpanan BBM Pertamax di SPBU. Tapi kini malah ditutupi dengan kantong plastik warna hitam. 
 
Gencarnya pemberitaan SPBU, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi memberikan klarifikasi. Ia mengatakan proses penyelidikan terkait kasus SPBU masih berlangsung. Penyidik Satreskrim telah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli migas. 
 
"Penyidik sementara berkoordinasi dengan ahli migas terkait perkara tersebut," bebernya ke awak media, pada Kamis 10 April 2025. 
 
Diterangkanya, setelah berkoordinasi dengan ahli, nantinya penyidik akan melakukan persiapan untuk gelar perkara penetapan tersangka. Ia pun membantah telah melepas 3 karyawan SPBU tersebut. 
 
"Bukan dilepaskan. Proses hukum terus dilakukan, sampai saat ini terduga pelaku masih wajib lapor," ungkapnya.
 
Diberitakan, SPBU 54.801.32 di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, mendadak di pasang garis polisi (police line) oleh Satuan Reskrim Polresta Denpasar. SPBU itu diduga melakukan praktek kotor dengan cara mengoplos dan menjual BBM jenis Pertalite seharga Pertamax. 
 
Sebagai tindak lanjut awal, Polisi menyegel dispenser Pertamax di SPBU tersebut dengan garis polisi. Kemudian, tangki penyimpanan BBM di bawah permukaan tanah juga di-police line. Dalam pengerebekan  itu, Polisi mengamankan tiga orang beserta satu unit mobil tangki milik PT. BYPR. R-005 
Scroll to Top