IMG_20220909_161341-8fdd70de
DITEMBAK-Suyanto dengan kaki diperban memakai kursi roda.

Tiga Kali Masuk Penjara, Residivis Suyanto Diterjang Peluru

 

MENGWI -fajarbali.com |Nama Suyanto tak asing lagi di telinga aparat kepolisian. Maklum, pria ini pernah 3 kali masuk penjara dalam kasus tindak pidana pencurian. 
 
Seakan tidak kapok mencuri, Suyanto kembali mengulangi perbuatanya mencuri di wilayah Mengwi Badung. Namun belum berhasil menikmati hasil curian, dia ditangkap Polisi dan dihadiahi timah panas di kaki kananya. 
 
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana tersangka Suyanto beraksi di rumahnya Kadek Lindah Pertiwi (16) dan Deandre Wirdana Saroinsong (26) di Perumahan Sari Gading Blok III Nomor 16, Banjar Kaja, Desa Buduk, Mengwi, pada Rabu 3 Agustus 2022
 
Rupanya sehari sebelum beraksi, Suyanto sudah berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 4101 ABZ untuk mensurvei lokasi sasaran rumah. 
 
Bila sasaranya sudah jelas, dia balik ke rumah kosnya di Tuban, Kuta, dan mengambil peralatan maling. Seperti linggis serta pahat, dan dibawa di jok sepeda motornya. "Rumah korban jadi incaran pelaku ini," ungkapnya Jumat 9 September 2022. 
 
Dalam melancarkan aksinya tersangka memarkir motornya di Kuburan Desa Adat Kapal. Ia kemudian berjalan kaki menuju tempat kejadian perkara (TKP). Dia sengaja berjalan kaki agar aksinya tidak diketahui orang lain. 
 
Tersangka masuk ke rumah Lindah dengan cara memanjat tembok dan mencongkel jendela menggunakan alat yang dibawanya. Ia dengan mudah beraksi karena korban sedang tertidur lelap. 
 
Tersangka lantas mengobrak-abrik barang milik korban dan menggasak isinya. Antara lain, 1 ponsel Samsung Galaxy S20 warna hijau casing hitam dan sebuah tas warna ungu yang berisi laptop Asus warna hitam. Dalam kasus pencurian itu korban memgalami kerugian 11.5 juta. 
 
"Korban baru mengetahui rumahnya dibobol maling ketika bangun tidur," ujar Kapolsek. 
 
Ternyata sebelum beraksi di rumah Lindah, pria asli Jember, Jawa Timur ini sudah menyatroni rumah Deandre di Perumahan Graha Shanti Nomor 20, Jalan Sang Hyang, Banjar Gede, Abianbase, Badung, pada Sabtu 9 July 2022. 
 
Modus pencurianya sama, menggasak sebuah Macbook Pro, sebuah tas ransel warna berisi laptop Asus, sebuah camera Sony berikut dua lensa, dan dompet kulit dengan uang Rp 80 ribu. Total kerugian yang disebabkannya mencapai Rp 80 juta.
 
"Dari hasil penyelidikan pelaku diketahui residivis pencurian yang sudah keluar dari Lapas. Kami sudah mengejar ke kampungnya di Jember tapi tidak ada," beber Kompol Darsana. 
 
Hasil penyelidikan lanjutan, Suyanto ditangkap di kamar kosnya di Jalan Pidada III Denpasar Utara, pada Rabu 7 September 2022 sore. Namun saat diajak menunjukkan barang bukti lainnya dia berupaya kabur. Sehingga Polisi memberikan tindakan tegas tembak kaki kananya. "Dia coba kabur sehingga kakinya ditembak," tegasnya. 
 
Tersangka Suyanto diketahui pernah dihukum 2.5 tahun penjara pada 2016 atas pencurian di Kapal. Tahun 2018 dihukum 2.5 tahun atas pencurian di Buduk Mengwi. Tahun 2020 dihukum 1.5 tahun atas pencurian di Kuta. 
 
Diinformasikan, tersangka Suyanto juga pernah beraksi di Perumahan Dewi Sri Abianbase pada Selasa (30/8). Di rumah Nomor 29, dia dapat mencuri sebuah kamera Sony Alpha 7II, laptop Asus, serta jam tangan Fosil. Di Blok III rumah Nomor 17, pelaku mengambil Hp Samsung A12, Hp Samsung Galaxy Tab 5, serta uang tunai Rp 2,5 juta. R-005
Scroll to Top