DENPASAR - Fajarbali.com | Bos BPR Legian, Titian Wilaras yang menjadi terdakwa dalam kasus perbankan tampak sumringah.
Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menangani perkaranya memutus vonis bebas.
Kuasa hukum terdakwa Acong Latif yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, sudah seharusnya kliennya diputus bebas.
"Karena sudah kami buktikan di pengadilan jika klien kami tidak bersalah, BPR Legian tidak bermasalah sehingga tidak ada yang dirugikan," ucapnya, Kamis (17/12/2020).
Pihaknya memberi apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar karena memutus perkara ini dengan baik dan adil.
"Kami memang belum dikasih salinan putusan dan baru dibacakan saja. Namun dengan vonis bebas yang diberikan, kami sangat mengapresiasi majelis hakim karena sudah memutus yang seadil-adilnya kepada klien kami," tegasnya.
Di temui usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Swadarma Putra yang sebelumnya menuntut pidana penjara 12 tahun kepada terdakwa enggan berkomentar banyak.
"Iya (diputus bebas), saya harus melapor ke pimpinan," ucapnya sembari berjalan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
Dalam sidang sebelumnya, JPU) Ida Bagus Swadarma Putra menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana perbankan.
Yaitu melanggar Pasal 50 A Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
"Terdakwa bersalah sebagai pemegang saham dengan sengaja menyuruh Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank," sebut jaksa dalam tuntutannya.
Atas hal tersebut, jaksa kepada majelis hakim memohon agar terdakwa dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Atas tuntutan ini, tim kuasa hukum terdakwa lantas mengajukan pledoi atau pembelaan yang pada intinya memohon agar terdakwa dibebaskan karena menurutnya, dari keterangan sejumlah saksi dan fakta yang terungkap selama persidangan tidak ditemukan adanya kesalahan terdakwa.(eli)










