Tidak Sesuai Zona Pemasangan APS Diturunkan Paksa

IMG-20241009-WA0002

Penurunan Alat Peraga Sosialisasi

BULELENG-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Lantaran dalam pemasangan tidak sesuai dengan zona, Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang para calon bupati dan wakil bupati Buleleng dilakukan penurunan secara paksa. Penurunan yang berlangsung sejak Selasa (08/10/2024) yang dilakukan di Kecamatan Buleleng yang menyasar di Kelurahan Liligundi, Paket Agung, Kendran dan Beratan berhasil diturunkan.

Penurunan kemudian berlanjut Rabu (09/10/2024) pagi yang menyasar Kelurahan Banjar Jawa dan Banjar Bali yang masih berada di wilayah Kecamatan Buleleng.

Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng Made Arya Suardana saat dikonfirmasi disela-sela pelaksanaan penurunan APS menuturkan dimana berdasarkan surat permohonan KPU Buleleng dengan nomor 772/PL.02.4-SD/5108/4/2024 tentang penurunan Alat Peraga Sosialisasi, Pol PP melakukan penurunan terhadap pemasangan APS yang dipasang oleh para calon yang tidak sesuai dengan zona yang ditentukan KPU Buleleng."Kita melakukan penurunan terhadap SPS yang dinilai menyalahi aturan zona yang telah ditentukan oleh KPU sendiri,"kata Suardana.

Dari pelaksanaan penurunan yang dilakukan Arya menuturkan menurunkan sebanyak 20 personil yang dibekup oleh pasukan trantib bersama PPK se-kecamatan Buleleng."Penertiban sudah kami lakukan dari tanggal 8 Oktober 2024 dengan menurunkan sebanyak 20 personil Pol PP yang dibantu pasukan trantib dan PPK yang ada di Kecamatan Buleleng,"jelasnya.

Pelaksanaan penurunan yang dilakukan lantaran ada surat permohonan dari KPU sendiri untuk melakukan penertiban APS yang tidak sesuai dengan zona atau pemasangannya yang salah dipasang oleh pasangan calon."Memang adanya surat bantuan dalam oenurunan APS yang dinilai oleh KPU menyalahi aturan dalam pemasangannya atau menyalahi zona yang telah ditentukan oleh KPU,"jelasnya lagi.

Dikonfirmasi jumlah baliho yang berhasil diturunkan? Arya menjelaskan dihari pertama berhasil menurunkan sebanyakn15 APS kemudian dihari kedua dirinya belum mengetahui jumlah APS yang diturunkan karena tim masih bekerja."Untuk sementara hari pertama baru 15 APS sedangkan yang sekarang (kemarin-red) tim kami masih kerja belum dilakukan penghitungan namun yang jelas puluhan yang sudah diturunkan dan hal itu akan terus berlanjut hingga di Sembilan kecamatan,"lanjutnya.

BACA JUGA:  Survei: Ridwan Kamil Unggul dari Erick Thohir dan Puan

Lebih jauh dirinya menjelaskan dalam penurunan APS hanya sebatas penurunan dimana APS yang sudah diturunkan tetap dibiarkan dilokasi pemasangan hanya saja gambar atau foto dari APS tersebut dibalik."Kata KPU, APS yang diturunkan akan dipakai oleh pasangan calon untuk kerajinan makanya kami biarkan dilokasi pemasangan hanya saja gambarnya kami balik,"tuturnya polos.

Dilain sisi menurut Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana saat dikonfirmasi terpisah menuturkan dalam penurunan APS dilakukan yang dipasang melanggar dari ketentuan atau zona yang telah ditetapkan KPU."Memang penurunan itu dilakukan dalam pemasangan yang dilakukan diluar zona yang telah ditetapkan,"ucap Dudhi.

Dimana lanjut Dudhi penertiban itu berawal adanya rekomendasi oleh Bawaslu kemudian KPU sendiri merekomendasikan POL PP dalam penurunan APS."Itu kan berdasarkan rekomendasi Bawaslu kemudian kita turunkan melalui Pol. PP. Kalau tidak ada rekomendasi dari Bawaslu tentu kami tidak akan lakukan penurunan,"lanjutnya.

Dikonfirmasi terkait Zona dirinya menyebutkan sesuai dengan keputusan KPU Buleleng nomor 1322 tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Buleleng telah difasilitasi KPU seperti yang telah disepakati dan tertera dalam lokasi serta ukuran APS yang dipasang semuanya telah ditetapkan KPU."Dalam aturan yang telah disepakati semuanya sudah diatur baik tempat, ukuran dan yang lainnya,"jelasnya.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Kadek Carna Wirata saat dikonfirmasi pihaknya membenarkan telah memberikan rekomendasi kepada KPU terkait beberapa APS yang dinilai melanggar ketentuan dari aturan KPU yang telah disepakati."Memang kita telah memberikan rekomendasi APS yang telah melanggar ketentuan dari KPU,"ucapnya.

Dari rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu dimana calon Bupati Buleleng Nyoman Sugawa Korry dan Gede Suardana yang memiliki nomor urut satu melakukan pelanggaran dalam pemasangan APS sebanyak 126 pelanggaran diseluruh kecamatan dengan rincian Baliho sebanyak 103, spanduk 16 buah, Birboard tujuh dan pamplet sebanyak satu buah.

BACA JUGA:  Golkar Optimis Tahun 2024 Jadi Nomor 1

Sedangkan untuk paslon Bupati I Nyoman Sutjidra yang didampingi Gede Supriatna yang memiliki nomor urut dua melakukan pelanggaran dua kali lipat dari paslon satu.

Dimana pelanggaran pemasangan APS yang dilakukan paslon yang diusung dari PDI P itu untuk baliho sebanyak 371 baliho, spanduk satu buah, bilboad sebanyak 17, bendera sebanyak enam buah, umul-umul sebanyak satu, pamplet sebanyak empat dan lain-lain sebanyak satu buah. Dari total pelanggaran pemasangan APS yang dinilai tidak sesuai dengan zonasi sebanyak 401 pelanggaran disembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng.”Sebanyak itu kami rekomendasi ke KPU terkait APS yang terpasang di seluruh kecamatan di Buleleng,”tutup Carna. @gus

Scroll to Top