Tetap Berlaku! Larangan Sapi Luar Masuk Bali

IMG-20250501-WA0002
I Wayan Suna dan, Kadistanpangan Provinsi Bali.

Loading


DENPASAR-fajarbali.com | Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) Provinsi Bali menegaskan bahwa larangan masuknya sapi dari luar Pulau Bali masih tetap diberlakukan secara ketat.

Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas beredarnya informasi bahwa Bali memberikan izin bagi lalu lintas ternak sapi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Pulau Jawa.

Kepala Distanpangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, mengonfirmasi bahwa izin melintas memang diberikan pada Selasa (22/4) untuk truk pengangkut sapi asal NTB menuju wilayah Jabodetabek melalui jalur darat yang melintasi Bali.

Namun, izin tersebut diberikan secara terbatas dan dengan sejumlah syarat ketat untuk mencegah risiko penyebaran penyakit hewan seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Antraks.

Sesuai hasil zoom meeting dengan Kementerian Pertanian, maka telah dibuatkan mitigasi risiko saat melalulintaskan truk-truk pengangkut sapi tersebut dari Provinsi NTB menunju Provinsi Jawa Timur melalui Provinsi Bali.

"Ternak yang melewati Provinsi Bali harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan sesuai dengan yang tercantum dalam Permentan 17 Tahun 2023," jelas Suna dan, Kamis (1/5/2025) di Denpasar.

Terkait dengan penyakit Antrax, ternak sapi yang akan dilalulintaskan tidak menunjukkan gejala klinis pada saat akan dilalulintaskan, berasal dari sumber ternak yang tidak ada kasus paling kurang 20 hari sebelum dilalulintaskan, dan/atau telah divaksinasi Antrax yang dibuktikan dengan surat vaksin.

Ia menambahkan, alat angkut yang dipergunakan dan ternak sapi diperiksa kelengkapan dokumen dan dilakukan tindakan karantina (biosekuriti) dan penyegelan agar tidak terjadi bongkar muat selama perjalanan.

Segel hanya dapat dibuka di Pelabuhan Gilimanuk oleh Pejabat Karantina untuk pemeriksaan dan dilakukan penyegelan kembali untuk diperiksa di Pelabuhan Ketapang. Persetujuan lalu lintas via Provinsi Bali hanya bersifat sementara sampai akhir Bulan April 2025.

BACA JUGA:  48 Tower Telekomunikasi Dibongkar, Pengamat Was-Was Blank Spot

“Perlu kami tegaskan bahwa larangan masuknya sapi dari luar Pulau Bali masih berlaku. Yang kami izinkan hanyalah lalu lintas melintas, bukan untuk tujuan distribusi atau penurunan sapi di wilayah Bali,” kata Sunada.

Sunada menjelaskan, pengecualian ini diberikan setelah Pemerintah Provinsi NTB secara resmi mengajukan permohonan kepada Gubernur Bali, untuk keperluan suplai hewan kurban ke wilayah Jabodetabek menjelang Idul Adha.

Meski demikian, Pemprov Bali tetap memberlakukan pengawasan maksimal sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023.

“Kami memberikan sejumlah catatan yang wajib dipenuhi oleh Pemprov NTB. Mulai dari kelengkapan dokumen kesehatan hewan, hasil uji laboratorium, hingga kewajiban karantina di pelabuhan transit di Bali,” tegasnya.

Terkait berita di media sosial perihal terjadinya penyakit Antrax di NTB pada tahun 2021, yang mengakibatkan kematian 5 orang, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, telah mengkonfirmasi ke Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan juga ke Balai Besar Veteriner (BBVet) yang mewilayahi Bali, NTB dan NTT, bahwa tidak ada kematian pada manusia yang disebabkan oleh Antrax.

Syarat lainnya termasuk hewan ternak tidak menunjukkan gejala klinis antraks minimal 20 hari sebelum pengiriman, atau telah divaksinasi dengan bukti surat keterangan resmi.

Selain itu, kendaraan pengangkut harus menjalani pemeriksaan ketat, baik dari segi kebersihan maupun hasil uji laboratorium. “Tujuan utama kami adalah meminimalisasi risiko penularan penyakit ke dalam populasi sapi Bali yang selama ini telah dijaga ketat. Tidak ada kompromi soal ini,” ujar Sunada.

Ditegaskan bahwa terus melakukan pemantauan di titik-titik transit dan berkoordinasi dengan instansi karantina hewan serta aparat keamanan, guna memastikan seluruh ketentuan dilaksanakan di lapangan.

BACA JUGA:  Kemitraan Strategis Bulog dan Petani: Dorong Serapan Beras dan Jagung, Distanpangan Bali Perkuat Peran Pendampingan

Secara langsung Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali telah menutup lalu lintas tersebut lebih awal yaitu tanggal 28 April 2025, ayang sedianya sampai dengan akhir April 2025 dan dipertegas dengan surat Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, sejak tanggal 29 April 2025, lalu lintas ternak melalui jalur Pelabuhan Lembar-Padangbai telah ditutup kembali.

Scroll to Top