https://www.traditionrolex.com/27 Terungkap, Mahasiswi Itu yang Merekam Video Mesum di Mobil - FAJAR BALI
 

Terungkap, Mahasiswi Itu yang Merekam Video Mesum di Mobil

Dikenakan Undang-undang ITE

 Save as PDF
(Last Updated On: 22/09/2022)

DENPASAR -fajarbali.com |Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali terus mendalami keterangan pelaku pembuat video mesum berpakaian adat Bali yakni Dede Nur Liani (26) dan I Made Myesa Dharma Irawan (28). 
 
Diketahui, mahasiswi ini ditangkap di tempat tinggalnya di sebuah apartemen di Cengkareng Jakarta Barat, pada Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 05.10 wita. 
 
Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik, wanita cantik.kelahiran Bogor Jawa Barat itu mengakui merekam aksi tidak senonoh dan memviralkanya. 
 
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, tersangka Dede Nur Liani atau DNL mengakui perbuatnya sebagai pemeran wanita yang beradegan seksual di dalam mobil tersebut. Ia bersama Pria yang baru dikenalnya yakni Made Myesa. 
 
Dijelaskanya, video tersebut di ambil (direkam) menggunakan handphone miliknya merek OPPO RENO F4. Kemudian mengedit video dan memotong durasi konten video serta mencantumkan watermax tulisan angel69DNL dengan gambar wanita bersayap dan IMMDI alias “@matamatamade”. 
 
Selesai mengedit rekaman video, Dede Nur menghapus rekaman yang ada di Hp merk Oppo Reno 4. Lalu, pada 10 Sepember 2022 sekitar pukul 01.00 wita dini hari dia  mengupload video sebut menggunakan akun twitter dengan user name login Angel69DNL. 
 
“Selanjutnya, sekira pukul 03.00 wita, video mesum itu dikirim ke akun whatsapp Made Myesa,” terangnya. 
 
Berdasarkan keterangan ke penyidik, Made Myesa dan Dede Nur Liani mengaku melakukan perbuatan mesum tersebut dengan spontan dan tidak ada maksud lain. 
 
“Pada saat itu keduanya dipengaruhi nafsu tanpa melihat situasi, kondisi, dan pakaian yang digunakan keduanya, serta mereka meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini,” ungkap Kombes Satake. 
 
Atas kasus itu kata Kombes Sateke, keduanya dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornograft dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,00. R-005
 Save as PDF

Next Post

Pernah Jalani Rehabilitasi, Pria Asal Bandung Dituntut 3 Tahun Penjara

Kam Sep 22 , 2022
“Terdakwa sudah dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum,”
20211117-ilustrasi-sidang-2b6d9404

Berita Lainnya