https://www.traditionrolex.com/27 Tertibkan Knalpot Brong, Polisi Sidak Bengkel - FAJAR BALI
 

Tertibkan Knalpot Brong, Polisi Sidak Bengkel

(Last Updated On: 20/11/2017)

Sat Lantas Polres Klungkung melakukan gebrakan bagi para pengendara roda dua maupun empat di wilayah Klungkung.

 

SEMARAPURA-fajarbali.com | Sat Lantas akan menindak tegas seluruh pengendara yang menggunakan knalpot brong. Sebagai langkah awal, Senin (20/11/2017) Sat Lantas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bengkel kendaraan.

Sidak yang dipimpin Kanit Dikmas, Aiptu Made Wirka menyasar bengkel-bengkel yang berlokasi di sepanjang Jalan Rama, Klungkung. Diantaranya, Bengkel Taman Sari. Sidak perdana ini difokuskan untuk memberi peringat kepada sejumlah pengelola bengkel yang memberikan pelayanan penjualan dan penggantian knalpot brong.

Sepanjang sidak, Kasat Lantas Polres Klungkung, AKP. Taufan Rizaldi juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor agar tidak mempergunakan knalpot brong. “Kalau ada yang pakai, kami akan tindak tegas. Kami melarang pemasangan Knalpot brong,” tegasnya.

Tak main-main, Kasat Lantas mengatakan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran hukum. Tepatnya,  pasal 285 ayat (6) Jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan denda maksimal Rp. 250.000. Dengan larangan penggunaan knalpot brong ini, Kasat Lantas berharap dapat meningkatkan ketertiban berlalu lintas di wilayah Klungkung. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tidak Bernuansa Bali, Pengerjaan Stage Gedung Kesenian Disorot

Sen Nov 20 , 2017
Dibaca: 9 (Last Updated On: 20/11/2017)Pengerjaan stage atau panggung di Gedung Kesenian Bung Karno mendapat sorotan dari Ketua DPRD Jembrana, Ketut Sugiasa saat sidak, Senin (20/11/2017).  Save as PDF

Berita Lainnya