DENPASAR-fajarbali.com | Setelah menyelidiki laporan korbannya, Yenti (23), Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat membekuk pelaku pencurian ATM yakni Titin Indah Ningrum (26).
Tersangka merupakan teman dekat korban yang sering menginap di rumah kos korban di Jalan Teuku Umar Gang Merpati no 7 Denpasar Barat.
Menurut Kapolsek Denbar AKP Johannes Nainggolan didampingi Kanitreskrim Iptu Aji Yoga Sekar, berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan, tersangka Titin dan korban merupakan teman dekat. Sebelum ATM hilang, korban pada Kamis (27/12/2018) sekitar pukul 22.30 Wita membayar tiket pesawat melalui traveloka di ATM BRI di Jalan Nusa Kambangan, Denbar. Ketika korban mengetik nomor PIN, dilihat oleh tersangka Titin yang ikut masuk ke dalam ATM BRI.
Karena tidak bisa membayar lewat ATM, korban kemuan membayar dengan cas dan selanjutnya menarik uang sebesar Rp 200.000. “Usai bertransaksi korban memasukkan ATM ke dompet dan mereka pulang ke kos,” ujar AKP Johannes, Rabu (9/1).
Setibanya di rumah, korban menaruh dompet di atas meja dan tersangka Titin menginap di rumah kos korban di Jalan Teuku Umar Gang Merpati nomor 7 Denbar
Keesokan harinya, sekitar pukul 04.45 dinihari, korban berangkat ke Bandara Ngurah Rai untuk menuju Sukabumi Jawa Barat. Namun ketika akan mengambil uang di ATM sekitar pukul 22.30 Wita, ATM korban hilang di dompet. “Korban berkoordinasi ke BRI untuk memblokir rekening. Ternyata saldo korban berkurang Rp 20 juta,” jelasnya.
Kepada polisi, korban mencurigai pelaku pencuri ATM adalah temannya Titin yang sebelumnya menginap di rumah kos korban. Menerima laporan korban, polisi akhirnya menangkap tersangka Titin di rumah kosnya di Jalan Teuku Umar Gang Merpati nomor 7 Denpasar, Sabtu (5/1) sekitar pukul 01.00 dinihari. Perempuan asal Surabaya ini mengaku mencuri uang korban untuk investasi. (hen)