Terlibat Penggelapan Mobil, Eks CEO dan Direktur Crown Group Dipolisikan

u6-IMG_20251030_182947
PENGGELAPAN-Mobil Toyota Alphard tahun 2016 warna hitam bernopol B 2843 TFS yang merupakan inventaris milik perusahaan.
JAKARTA -fajarbali.com |Mantan CEO dan Direktur Crown Group berinisial PS dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan penggelapan mobil Toyota Alphard tahun 2016 ada warna hitam bernopol B 2843 TFS yang merupakan inventaris milik perusahaan. Korban berinisial IS diketahui merupakan pendiri Crown Group Holding. 
 
Peristiwa berawal ketika dirinya mendapatkan informasi bahwa terlapor diduga membawa mobil milik perusahaan Crown International Indonesia dan IS berikut BPKB dan STNK. 
 
Terlapor juga diduga mengalihkan nama kepemilikan mobil mewah tersebut dari Crown Group Indonesia ke nama istrinya yang berinisial RS.
 
Padahal mobil tersebut merupakan aset resmi perusahaan. Namun mobil telah berpindah tangan tanpa persetujuan perusahaan lokal Indonesia maupun perusahaan induk di Australia. 
 
Korban IS sempat mengirimkan email kepada terlapor perihal menanyakan keberadaan atau kondisi mobil tersebut. Namun terlapor tidak memberikan jawaban atas pertanyaan dari korban. 
 
Kemudian pihak korban juga mendapatkan informasi bahwa nomor polisi mobil Toyota Alphard tersebut telah berubah menjadi B 108 VBI. 
 
Selain nomor pelat yang berubah, diduga nomor rangka dan nomor mesin juga berubah. Akibat perbuatan terlapor, korban alami kerugian satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp 600 juta. 
 
Korban IS bersama kuasa hukumnya melaporkan kejadian penggelapan itu ke Mapolrestro Jakarta Pusat. 
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya laporan tersebut. 
 
"Statusnya masih penyelidikan," kata AKBP Roby saat dikonfirmasi VOI, pada Minggu 26 Oktober 2025. 
 
Selain itu, hingga kini penyidik belum menangkap pelaku dan menetapkan adanya tersangka dalam dugaan kasus penggelapan mobil Toyota Alphard tersebut. 
 
"Belum (ditangkap)," ucapnya. 
 
Kasus ini muncul di tengah proses likuidasi Crown Group, pasca perpecahan antara dua pendirinya, yakni PS (terlapor) dan IS (korban). 
 
Jika tuduhan ini terbukti, pengalihan aset tanpa otorisasi dapat berujung pada tuntutan pidana dan pemulihan aset perusahaan. Sementara terduga terlapor berinisial PS telah memenuhi panggilan penyidik pada 23 Oktober 2025. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top