Terlibat Narkoba, Tiga Oknum Anggota Ormas Ditangkap

Loading

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC membekuk 5 terduga narkoba dengan barang bukti 88,75 gram sabu sabu. Dari lima tersangka yang ditangkap secara terpisah, tiga diantaranya merupakan oknum anggota ormas di Bali.

"Para tersangka ini terdiri dari kalangan kurir dan perantara narkoba," ujar Wakapolresta Denpasar AKBP Benni Pramono didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto, Selasa (14/5/2019).

Kelima tersangka narkoba yang ditangkap pada Bulan Mei itu masing-masing Bayu (31) tinggal di Jalan Pulau Royi denpasar Barat, Eka (41) tinggal di Jalan Sumatera Denpasar Barat, Ulum (29) tinggal di Jalan Pulau Roti Denpasar Barat.

Lanjut, Adi (25) tinggal di jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan, dan terakhir Yuza (21) tinggal di Jalan Raya Sesetan Denpasar Selatan. "Lima pelaku narkoba ini dari Jawa 2 orang dan 3 dari Bali," ujar AKBP Benni, Selasa (14/5).

Barang bukti yang disita dari lima tersangka yakni narkoba jenis sabu seberat 88,75 gram. "Mereka ini mengaku memperoleh narkoba dari lapas Kerobokan," tegasnya.

Selain itu, tiga tersangka yakni Bayu, Eka dan Adi, ungkap mantan Kapolsek Kuta ini, merupakan oknum anggota ormas di Bali. Ketiganya ditangkap secara terpisah dengan barang bukti yang berbeda. "Ada 3 anggota ormas di Bali yang terlibat narkoba," tegasnya.

AKBP Benni menegaskan, kelimanya dijerat Pasal 112 ayat (1) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar.
Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar. (hen/Fajar Bali)

Scroll to Top