DENPASAR -fajarbali.com |Bawa 1.8 ton ikan laut secara ilegal ke Bali, Tim Direktorat Reskrimsus Polda Bali meringkus Supriyadi (36) saat berada di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, pada Selasa 12 November 2024. Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan ribuan kilo ikan laut sejenis ikan marlin, belut sawah dan sebagainya.
Dalam conference pers di mapolda Bali dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kabagops AKBP Ns Ni Nyoman Yuniartini menjelaskan, terungkapnya ilegal fishing itu setelah pihaknya menerima informasi ada pengiriman ikan secara ilegal ke Bali. Tim Ditreskrimsus selanjutnya bergerak ke Pelabuhan Gilimanuk melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 02.45 dini hari, personel mendapati Supriyadi bersama seorang pria bernama Hanaki hendak mengirim barang menggunakan Mobil Isuzu Pick up warna putih nopol P 8323 GG. Dari pengecekan itu petugas kepolisian juga menemukan satu lembar struk pembelian tiket penyebrangan kapal dari Ketapang-Gillimanuk.
Setelah diperiksa, pria asal Jember, Jawa Timur itu mengaku akan mengirim ikan-ikan tersebut ke Bali. Ada berbagai jenis ikan yang dibawa, seperti Marlin, Mahi-Mahi, Cakalang, Tongkol, Barakuda, Kembung, Kakap Merah, hingga Tenggiri.
"Ikan ikan yang dikirim tersebut adalah ikan air laut dan belut sawah dari Kabupaten Jember menuju Bali," tutur AKBP Iqbal.
Namun, kata AKBP Iqbal, pelaku Supriyadi tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan dari ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah yang dibawa. Sehingga, pihaknya langsung mengamankan Supriyadi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Bali.
Dari hasil pendalaman, pelaku Supriyadi mengaku melakukan pengiriman ke Bali dengan menyewa kendaraan roda empat Isuzu Pickup. Ia lalu mencari muatan dengan menghubungi para pemilik ikan hingga totalnya mencapai hampir 1,8 ton. Selanjutnya ikan-ikan tersebut disebrangkan dari Ketapang menuju ke Pulau Dewata.
"Tapi pelaku tidak menyerahkan sample ikan ke karantina Ketapang. Padahal prosesur terdebut wajib dilakukan untuk mengetahui kesehatan ikan yang di bawa," beber Iqbal.
Perwira melati dua dipundak itu mengatakan, perbuatan pelaku dapat menimbulkan dampak yang sangat berbahaya dari segi kesehatan ikan yang akan dikirim dari Jawa ke Bali, karena belum diketahui layak atau tidaknya ikan tersebut untuk di konsumsi serta dapat menyebabkan timbulnya penyakit ataupun hama, pungkasnya.
Ditegaskan Iqbal, pelaku Supriyadi dikenakan Pasal 88 huruf A dan/atau huruf C jo Pasal 35 ayat (1) huruf A dan/atau Pasal 35 ayat (1) huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Supriyadi terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. R-005