Terlapor Mr.Terimakasih Terancam Pasal TPPU, Puluhan Korban Penipuan Investasi Rugi Rp.80 Miliar

u6-IMG_20251116_183554
PROYEK VILLA-Proyek pembangunan Villa yang menjadi lokasi dugaan penipuan oleh terlapor, Sergei Domogatski alias Mr.Terimakasih asal Rusia.
DENPASAR -fajarbali.com |Laporan kasus dugaan penipuan investasi properti dengan terduga terlapor, Sergei Domogatski alias Mr.Terimakasih asal Rusia, tengah diselidiki penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Bali. Terungkap, ada 30 pengusaha warga asing yang menjadi korban dengan modus janji investasi vila. Total kerugian korban mencapai Rp.80 miliar. 
 
Namun, penyidik masih menghadapi kendala terkait proyek property Domogatskii yang tersebar pada tiga wilayah Bali dengan status perizinan bervariasi. 
 
Dikonfirmasi Minggu 16 November 2025, Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombespol Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H, membenarkan pihaknya tengah menyelidiki adanya 30 laporan pengaduan dari warga negara asing yang menjadi korban investasi terduga terlapor, Sergei Domogatskii. 
 
“Ya, total kerugian hampir mencapai sekitar Rp.80 miliar. Kami akan mempercepat pengungkapan kasus ini," ungkapnya. 
 
Diterangkanya, proyek investasi villa terlapor diduga memanfaatkan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Bahkan berdasarkan hasil investigasi, proyek pembangunan tersebut belum memiliki perizinan dasar yang diwajibkan oleh pemerintah daerah. 
 
Terlapor Sergei tercatat terlibat dalam perusahaan PMA, seperti PT Indo Heaven Estate di Klungkung dan PT Ecocomplect Group Indonesia di Bangli.
 
"Jadi, sebagian besar kegiatan pembangunan belum dilengkapi dengan perizinan dasar yang diwajibkan, baik pada tahap awal maupun selama progres konstruksi," bebernya. 
 
Perwira melati tiga dipundak ini mengatakan, pihaknya masih mendalami status proyek villa di tiga Kabupaten, yakni Tabanan, Klungkung, dan Bangli. Sebab, ke tiga proyek tersebut memiliki kondisi serta tingkat pelanggaran perizinan yang berbeda. 
 
“Kami perlu mengumpulkan semua bukti perizinan yang ada di setiap daerah, karena pelanggaran properti seringkali menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penipuan investasi yang lebih besar," jelas Kombespol Ranefli.
 
Dicontohkanya, seperti proyek di Kabupaten Tabanan. Proyek ini berada tepat di zona pariwisata sesuai rencana tata ruang wilayah. Namun, proses perizinan resmi atas nama pihak terkait belum ditemukan oleh instansi teknis yang berwenang. 
 
Bahkan, instansi terkait tersebut juga belum melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh, hingga membuat proses verifikasi awal berjalan lambat.
 
Selain itu lokasi di Tabanan masih berupa lahan kosong. Hanya diketahui penyewaan lahan oleh WNA tersebut tanpa ada tindak lanjut pembangunan atau perizinan yang menyertai aktivitas tersebut.
 
Berbeda pada proyek di Kabupaten Klungkung. Proyek villa dan town house tersebut sudah berjalan di bawah naungan PT Indo Heaven Estate. 
 
Ternyata, perusahaan PMA ini belum memiliki dokumen perizinan utama yang sah. Termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 
 
Instansi teknis Kabupaten Klungkung juga belum melakukan verifikasi lapangan secara lengkap. Sementara dalam proses koordinasi internal, terus dilakukan pihak terkait dan masih berjalan. 
 
"Perusahaan Mr Terimakasih, jelas belum memiliki dokumen perizinan utama yang menjadi syarat mutlak untuk pembangunan properti skala besar," ungkapnya. 
 
Berlanjut pada Proyek villa di Bangli. Proyek ini merupakan yang paling progresif karena telah mencapai sekitar 25 persen pembangunan fisik di lapangan. Akan tetapi, proyek ini bermasalah dan tidak sesuai dengan gambar perencanaan yang diajukan dengan realisasi bangunan. 
 
Selain itu, proyek di Bangli tidak memiliki Persetujuan Lingkungan yang sah dan dokumen yang diunggah pada sistem perizinan tidak sesuai identitas perusahaan.
 
Penghentian kegiatan sementara, penyegelan, serta rencana pelaporan lebih lanjut ke tingkat pusat, mengingat adanya indikasi pengunggahan dokumen palsu atau tidak sesuai identitas pun dilakukan, pungkasnya. 
 
Diungkapkanya, total kerugian 30 korban mencapai Rp.80 miliar. Ini merupakan salah satu kasus penipuan investasi terbesar di Bali. Penyidik Siber Polda Bali menghadapi tantangan ganda, yakni dugaan penipuan online dan investigasi pelanggaran hukum properti. 
 
"Besaran kerugian serta metode transaksi online melalui mata uang kripto menjadikan kasus ini perhatian serius pimpinan Polda. Bukan hanya karena dampak individual, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim investasi di Bali," terang Kombespol Ranefli Dian Candra.
 
Menurut Ranefli, penyidik menghadapi tantangan tersendiri karena masing-masing korban memiliki objek investasi berbeda dengan nilai kerugian bervariasi. Sebagian besar transaksi investasi properti fiktif ini dilakukan melalui mata uang kripto. Penelusuran data transaksi digital ini memerlukan mekanisme khusus serta koordinasi intensif dengan berbagai pihak.
 
“Dalam kasus ini ada satu orang terlapor yaitu Sergei Domogatskii, korbannya cukup banyak dengan objek berbeda, transaksi mereka juga menggunakan kripto, jadi kami intens mendalami setiap bukti dan data," tegas perwira menengah Polda Bali tersebut.
 
Penyidik kini mengarahkan perhatian pada dugaan tindak pidana berlapis, mencakup Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen, serta Pasal 372/378 KUHP mengenai penggelapan dan penipuan. Penelusuran aliran dana juga membuka kemungkinan penyidikan pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
“Selain UU ITE terkait penipuan *online* dan Pasal 372/378 KUHP, kami juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang mungkin terjadi dari hasil kejahatan ini," jelas Ranefli.
 
Untuk mempercepat proses, penyidik telah menjalin koordinasi strategis dengan Indodax, salah satu platform transaksi kripto resmi di Indonesia. Penyidik dengan Indodax akan menelusuri rekam jejak transaksi aset kripto yang ada.
 
Selain itu, koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah dilakukan untuk mendalami potensi aliran dana mencurigakan yang terkait kejahatan keuangan. Ranefli memastikan kasus ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan, menandakan adanya bukti permulaan yang cukup kuat.
 
“Kami sudah menjalin sinergi dengan Indodax dan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan transaksi kripto yang melibatkan terlapor dan korban dalam perkara ini," tambah Ranefli.
 
Kasus investasi Domogatskii ini sejak awal menjadi atensi khusus pimpinan Polda Bali karena dampaknya terhadap stabilitas investasi dan citra keamanan bisnis di Bali. Ranefli menegaskan bahwa proses hukum akan tetap profesional dan sesuai prosedur. Keputusan menaikkan kasus ke tahap penyidikan ini membuka pintu bagi penyidik untuk segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor, Sergei Domogatskii.
 
“Karena kasus ini sudah resmi naik sidik, dalam waktu dekat penyidik segera akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Ranefli. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top