BULELENG-fajarbali.com | Para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Buleleng dengan kode kelulusan R3/R4 tanpa āLā (Lulus) bernafas lega lantaran pemerintah daerah memastikan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB). Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa saat ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (7/7/2025).
Mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Buleleng) telah melaksanakan serangkaian proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini bertujuan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memastikan bahwa hanya ASN yang bekerja di pemerintahan daerah.
Berkenaan dengan Calon PPPK dengan kode kelulusan R3/R4 tanpa āLā belum bisa diangkat dan menerima SK pengangkatan dikarenakan keterbatasan formasi yang ada. Namun, sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Bupati dan Wakil Bupati Buleleng bahwa Calon PPPK dengan kode kelulusan R3/R4 tanpa āLā akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.āItu sudah usulkan ke Pak Bupati dan sudah diskemakan bahwa yang belum ada L-nya di pengumuman, itu rencananya Pak Bupati yang mengangkat menjadi P3K paruh waktu sesuai Permenpan,ātegas Suyasa.
Lebih lanjut, bahwa jumlah total formasi yang bisa disediakan akan menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah pusat akan menilai kemampuan daerah untuk menyediakan anggaran serta kebutuhan tenaga di masing-masing SKPD. PPPK Paruh Waktu juga akan memiliki Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) yang dikeluarkan oleh BKN.āWalaupun paruh waktu tetap punya. Tidak ada lagi namanya pegawai non- ASN di Pemda. Walaupun statusnya paruh waktu tapi di diatur dalam permenpan. Dapat NIPPPK dengan status paruh waktu,āpapar Suyasa.
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang menerima gaji, PPPK Paruh Waktu akan menerima uang jasa. Kriteria penerimaan uang jasa bagi PPPK Paruh Waktu ialah, yang bersangkutan tidak boleh menerima nilai uang jasa yang besarannya lebih kecil dari yang diterima sebelumnya. Sekda Suyasa meyakini bahwa keputusan terbaik dan paling humanis akan diambil oleh Bupati dan Wakil Bupati Buleleng.āKalau PPPK penuh waktu gajinya di rekening gaji dengan sumber dana DAU PPPK. Kalau PPPK paruh waktu itu ditarik di rekening barang jasa. Ini namanya adalah uang jasa,āungkapnya.
Sekda Suyasa menjelaskan untuk membayarkan uang jasa bagi Calon PPPK paruh waktu Pemkab Buleleng telah menganggarkan sebanyak 11 miliar. Jumlah tersebut akan merupakan rancangan anggaran untuk membayarkan uang jasa sekitar 2000 orang Calon PPPK Paruh Waktu. Pada realisasi ke depannya, jumlah bisa disesuaikan kembali mengikuti kebutuhan.āDi perubahan anggaran dari RKPD dan KUA-PPAAS kita sudah memasang angka belanja jasa untuk uang jasa P3K paruh waktu. Untuk Tunjangan Kinerja masih menunggu Juknis BKN selanjutnya,ājelasnya. @gus