https://www.traditionrolex.com/27 Terkait Penyimpanan Uang Rp 4,5 Miliar Milik LPD Bugbug, Ini Kata Kuasa Hukum INS - FAJAR BALI
 

Terkait Penyimpanan Uang Rp 4,5 Miliar Milik LPD Bugbug, Ini Kata Kuasa Hukum INS

(Last Updated On: 28/03/2021)

DENPASAR – Fajarbali.com | Mantan Ketua LPD Desa Adat Bugbug, Karangasem berinisial INS diadukan ke Polda Bali atas dugaan melakukan tindakan hukum karena menyimpan uang LPD Desa Adat Bugbug sebesar Rp 4,5 miliar di LPD Desa Adat Rendang.

Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa saat mendatangi Polda Bali menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh INS dianggap telah menyalahi aturan.

“Menyalahi aturan dalam arti tanpa melakukan persetujuan dari prajuru desa adat, atau berdasarkan keinginannya sendiri,” tuturnya saat mengadu beberapa waktu lalu.

Yang menjadi persoalan kata Nyoman Purwa, saat ini LPD Desa Adat Rendang dinyatakan bangkrut atau kolaps.

Menanggapi hal itu, Ida Bagus Putu Agung selaku kuasa hukum INS angkat bicara guna melakukan klarifikasi sekaligus meluruskan terkait pemberitaan yang beredar.

Menurut Ketua Tim Bantuan Hukum Karangasem Bersatu ini, apa yang dilakukan Nyoman Purwa selaku pengadu sangat tidak relevan.

“Karena apa yang dilakukan klien kami kalau sesuai dengan Pergub itu sudah sesuai kewenangan dan mekanisme aturan formal” ucapnya saat memberi klarifikasi, Jumat (26/3/2021) di Denpasar.

Ida Bagus Putu Agung juga mengaku sangat menyayangkan sikap Nyoman Purwa yang membuat statmen di hadapan media yang seolah-olah kliennya sudah bersalah.

“Dia menyatakan bahwa klien kami telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, dan hal ini adalah tuduhan yang sangat serius,” ucapnya.

Menurutnya, Dumas atau pengaduan masyarakat belum bisa atau tidak bisa dilakukan sebagai alat bukti untuk menuduh seseorang melakukan suatu tindak pidana.

Ia lantas menjelaskan jika baru sebatas pengaduan masyarakat maka hal itu belum dapat dijadikan acuan untuk menyatakan seseorang bersalah.

Pihaknya juga menyebut jika pemberitaan yang selama ini beredar tidak benar. Selaku kuasa hukum, pihaknya akan mengambil upaya hukum atas tuduhan terhadap kliennya.

Sementara dilain hal pengacara yang akrab disapa Gus Kikngkong ini, juga memberikan penjelasan mengenai penempatan uang di LPD Desa Adat Rendang oleh INS sudah sesuai regulasi Perda dan Pergub. Penempatan tersebut juga merupakan kewenangan Ketua LPD.

“Ketua LPD kemudian melaporkan pertanggungjawaban ke Badan Pengawas LPD. Jadi kalau menurut kami, apa yang dilakukan INS sudah melalui mekanisme yang benar,” jelasnya.

Ditambahkan, ketika musyawarah di desa adat, INS diminta untuk mengembalikan uang Rp 4,5 miliar LPD Desa Adat Bugbug yang jelas-jelas ada di LPD rendang.

“Sungguh ini bukan solusi yang relevan kiranya. Uang Rp 4,5 miliar ada di LPD Desa Adat Rendang dan diakui melalui surat pernyataan. Itupun mereka berjanji akan mengembalikan secara bertahap karena sampai saat ini mereka beroperasi, bukan bangkrut dan ini perlu diklarifikasi,” tegasnya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Perangkat Baru OPPO Seri A Pertama di Dunia meluncur Indonesia, Janjikan Banyak Perubahan di harga Dua Jutaan

Ming Mar 28 , 2021
Dibaca: 14 (Last Updated On: 28/03/2021)Jakarta – fajarbali.com | Saat memperkenalkan OPPO Reno5 F dan OPPO Band pada 24 Maret yang lalu, diakhir presentasi OPPO mengumumkan bahwa akan ada peluncuran perangkat baru lini seri A. Bahkan peluncuran perangkat ini akan menjadi yang pertama di dunia dan berlangsung di Indonesia. OPPO juga […]

Berita Lainnya