Terkait Penyimpanan Uang Rp 4,5 Miliar Milik LPD Bugbug, Ini Kata Kuasa Hukum INS

DENPASAR - Fajarbali.com | Mantan Ketua LPD Desa Adat Bugbug, Karangasem berinisial INS diadukan ke Polda Bali atas dugaan melakukan tindakan hukum karena menyimpan uang LPD Desa Adat Bugbug sebesar Rp 4,5 miliar di LPD Desa Adat Rendang.

Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa saat mendatangi Polda Bali menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh INS dianggap telah menyalahi aturan.

"Menyalahi aturan dalam arti tanpa melakukan persetujuan dari prajuru desa adat, atau berdasarkan keinginannya sendiri," tuturnya saat mengadu beberapa waktu lalu.

Yang menjadi persoalan kata Nyoman Purwa, saat ini LPD Desa Adat Rendang dinyatakan bangkrut atau kolaps.

Menanggapi hal itu, Ida Bagus Putu Agung selaku kuasa hukum INS angkat bicara guna melakukan klarifikasi sekaligus meluruskan terkait pemberitaan yang beredar.

Menurut Ketua Tim Bantuan Hukum Karangasem Bersatu ini, apa yang dilakukan Nyoman Purwa selaku pengadu sangat tidak relevan.

"Karena apa yang dilakukan klien kami kalau sesuai dengan Pergub itu sudah sesuai kewenangan dan mekanisme aturan formal" ucapnya saat memberi klarifikasi, Jumat (26/3/2021) di Denpasar.

Ida Bagus Putu Agung juga mengaku sangat menyayangkan sikap Nyoman Purwa yang membuat statmen di hadapan media yang seolah-olah kliennya sudah bersalah.

"Dia menyatakan bahwa klien kami telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, dan hal ini adalah tuduhan yang sangat serius," ucapnya.

Menurutnya, Dumas atau pengaduan masyarakat belum bisa atau tidak bisa dilakukan sebagai alat bukti untuk menuduh seseorang melakukan suatu tindak pidana.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top