SEMARAPURA-Fajar Bali, Penyelidikkan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terkait pengelolaan retribusi atas jasa tambat di Pelabuhan Kusamba, Kecamatan Dawan makin meruncing. Kepala Kejari Klungkung I Wayan Suardi, Selasa (14/10/2025) bahkan mengingatkan agar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung Gusti Gde Gunarta tak asal mengeluarkan statement yang justru membuat keadaan semakin kacau.
Kepala Kejari Klungkung I Wayan Suardi menegaskan, penyelidikkan yang sedang dilakukan oleh jajarannya pasca melihat adanya indikasi masalah hukum terkait pengelolaan retribusi dan kegiatan usaha yang ada di Kabupaten Klungkung. Terkait retribusi jasa tambat tersebut, Kejaksaan melihat baik produk hukum yang jadi payung hukum dan tata kelola pelaksanaan kegiatan itu tidak memiliki kesesuaian atau bertentangan dengan payung hukum yang lebih tinggi. Sehingga realisasi di lapangan tidak sesuai.
"Dari situlah kita menyimpulkan apakah permasakahan ini berkaitan dengan produk hukumnya atau tata kelolanya.Kalau memang dua-duanya bermasalah, ya kita lakukan upaya penyelesaian masalah," tegasnya.
Lebih lanjut Suardi menyampaikan, apabila pemerintah daerah memungut retribusi jasa tambat, maka hal tersebut ada aturannya tersendiri. Yang paling utama, menurut Suardi, apabila memungut retribusi, maka sebelumnya pemerintah atau instansi terkait wajib menyediakan fasilitas pendukung. "Jasa tambat itu biaya khusus untuk bongkar muat di laut, itu ada aturan sendiri. Kalau retribusi itu terkait dengan ketersedian fasilitas yang disediakan oleh daerah. Ini masalahnya fasilitas belum ada, tapi sudah dipungut retribusi. Apalagi izin belum ada. Saya bicara realistis saja. Walau ada payung hukum berupa perda, berarti kan harus ada sarana pelabuhan yang tersedia. Di sana ada sarana pelabuhannya atau tidak?"ungkapnya.
Lebih lanjut Suardi juga mempertanyakan keterangan Kepala Dinas Perhubungan Klungkung Gusti Gde Gunarta terkait penghentian sementara pemungutan retribusi jasa tambat di sejumlah pelabuhan saat mengikuti rapat koordinasi dengan Komisi II DPRD Klungkung, Senin (13/10/2025). Demikian juga dengan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pelabuhan yang dikatakan sudah menembus angka Rp2,5 miliar.
"Jasa tambat bukan kewenangan Dishub karena tidak ada fasilitas di sana. Apa yang dipungut? Agar masyarakat tidak rancu, dikira kami hambat retribusi. Kalau mau ada retribusi legal standingnya harus jelas dulu. Rp2,5 miliar yang dikatakan itu bukan hanya jasa tambat saja, kami punya rinciannya. Kadishub jangan hanya keluarkan statemen sembarangan, nanti masyarakat makin kacau,"tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, saat rakor dengan Komisi II DPRD Klungkung Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung Gusti Gde Gunarta menjelaskan, pemungutan retribusi jasa tambat di lima pelabuhan (Pelabuhan Banjar Bias, Tribuana, Kampung Kusamba, Buyuk, dan Mentigi) menggunakan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai landasan. Meski dasar hukumnya sah, tetapi sejak Sabtu (11/10/2025) pemuntutan retribusi jasa tambat di empat pelabuhan diputuskan untuk dihentikan sementara. Kecuali di Pelabuhan Mentigi di Nusa Penida yang statusnya sudah jelas milik Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Gusti Gunarta menegaskan, keputusan penghentian pemungutan tersebut dilakukan bukan karena rekomendasi dari Kejaksaan, melainkan murni diputuskan pasca dilakukan rapat dengan Bupati Klungkung I Made Satria. "Pada Pasal 84 (Perda nomor 8 tahun 2023) disebutkn jasa layanan retribusi ada pada pelabuhan yang dikelola dan dimiliki oleh pemda. Itu dasar penghentian sementara jasa tambat yang sudah 11 tahun belakangan ini kita lakukan," jelasnya.
Selama pemungutan retribusi dihentikan, Gusti Gunarta mengatakan pihaknya masih terus mencari opsi agar salah satu sumber PAD tersebut bisa dipertahankan. Salah satunya dengan terus berkoordinasi bersama pihak Kejaksaan. Untuk saat ini, dikatakan sudah disiapkan rancangan legal opinion dengan melibatkan bagian hukum Kabupaten Klungkung.
Mengenai PAD dari sektor pelabuhan, pada tahun 2025 target retribusi layanan pelabuhan di lima dipasang Rp2.3 miliar. Meliputi, Pelabuhan Tribuana untuk boat gangga, Banjar Bias untuk boat Sekarjaya, pelabuhan Kampung Kusamba untuk boat angkal, dan Pelabuhan Buyuk serta Mentigi di Kecamatan Nusa Penida. Dari target tersebut, per bulan September 2025 realisasinya sudah Rp2.4 miliar. W-019










