TABANAN - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Terkait program bantuan langsung tunai (BLT) sejumlah masyarakat di Kabupaten Tabanan sudah mulai mengajukan pembukaan rekening tabungan di Bank BPD Bali sebagai salah satu lembaga keuangan yang ditunjuk dalam pencairan. Terkait hal itu juga, rencananya Senin (4/5/2020) pihak Pemkab Tabanan menggelar rapat dengan pihak bank untuk mekanisme terkait program bantuan ke masyarakat terdampak pandemi corona (covid-19).
“Saat ini sudah ada sejumlah masyarakat yang mengajukan pembukaan rekening secara mandiri. Kemungkinan itu terkait program BLT yang akan disalurkan melalui rekening ke masing-masing per kepala keluarga (KK) dan rencananya besok kami diundang rapat di Pemkab Tabanan terkait program tersebut,” tutur Kepala Bank BPD Bali Cabang Tabanan, I Gst Ngurah Supardi., SE., MM, Senin (4/5/2020).
Lanjutnya Ngurah Supardi menjelaskan, kemungkinan dalam rapat nanti akan membahas mengenai bagaimana teknis terkait program BLT, khususnya untuk mengantisipasi membludaknya masyarkat yang mengajukan pembukaan rekening ke bank di tengah penerapan physical distancing sebagai upaya pencegahan dalam menghadapi pandemi corona.
“Nantinya apakah petugas bank yang akan ke masing-masing desa atau bagaimana teknisnya, sehingga tidak terjadi antrean yang membludak di bank,” ujarnya.
Jelas Supardi, selama ini untuk masyarakat atau nasabah yang menggunakan layanan langsung ke bank (datang ke kantor), pihaknya memberlakukan pembatasan jumlah nasabah yang berada di dalam kantor. Katanya, upaya tersebut sekaligus upaya bank untuk menerapkan physical distancing.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, mengungkapkan, untuk meringankan beban masyarakat terdampak pandemi corona, pemerintah telah memberikan BLT mencapai Rp 600.000 per KK selama tiga bulan. Dana BLT ini dalam penyalurannya hanya diperuntukan untuk masyarakat di luar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Saat ini di Kabupaten Tabanan tercatat 31.431 KK yang masuk dalam DTKS. Artinya, jumlah tersebut tidak boleh lagi mendapatkan bantuan BLT melalui Dana Desa karena sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat setiap bulannya. Imbuhnya, penerima BLT lewat Dana Desa ini adalah mereka yang belum masuk dan DTKS dan kena dampak pandemi secara ekonomi. (kdp)