DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Hingga kini persoalan anggaran Pilgub Bali masih menjadi polemik. Walaupun sudah ditetapkan sebesar Rp. 155 Millyar, KPU Provinsi Bali masih berpegang teguh pada anggaran sebelumnya yakni Rp. 229 Millyar yang tertera pada NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
Begitu juga dengan usulan Gubernur Bali Made Mangku Pastika terkait baliho, KPU akan tetap berpegang teguh pada aturan dan Undang-Undang (UU). Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi tak memungkiri jika usulan tersebut baik untuk penghematan. Akan tetapi menurutnya, untuk pembuatan desain, pembuatan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU seperti yang diatur dalam aturan yang ada, KPU akan tetap mengikuti usulan dan saran dari tim pemenangan dari masing-masing pasangan calon (paslon).
BACA JUGA : Untuk Hemat Anggaran, Diusulkan KPU Tak Perlu Cetak Baliho Paslon
“Khusus untuk kampanye, KPU wajib mengikuti usul dan saran dari tim kampanye, jangan sampai salah dalam pembuatan APK. KPU tidak ingin disebut bekerja maunya sendiri," jelas Raka Sandi, Kamis (31/1/2018).
Selain itu, terkait anggaran Pilgub Bali 2018, disadari akan mungkin ada perubahan. Pasalnya, semuanya sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2018. Maka dari itu, KPU Provinsi Bali akan tetap mempertahankan dan mengacu pada NPHD. Mengingat, Naskah tersebut belum dicabut.
Sebagai tindaklanjutnya, KPU akan melakukan pembahasan dengan mengundang Kesbangpol Provinsi Bali. Diharapkan, dengan adanya pembahasan tersebut akan mendapat kejelasan soal anggaran. “Kami ingin ada penjelasan yang pasti dan kami masih tetap pada NPHD dan ketersediaan dana Pilgub bisa berkecukupan,” harapnya. (her)