https://www.traditionrolex.com/27 Terkait APK di Tempat Ibadah, Ini Sanksi Dek Ulik - FAJAR BALI
 

Terkait APK di Tempat Ibadah, Ini Sanksi Dek Ulik

(Last Updated On: 14/01/2019)

NEGARA-fajarbali.com | Ni Made Suastini yang akrab disapa Dik Ulik (calon DPD RI dapil Bali) mendapat sanksi teguran tertulis dalam sidang pelanggaran administrasi pemilu 2019 yang digelar Bawaslu Jembrana, di Kantor Bawaslu Jembrana, Senin (14/1/2019) 

Sebagai ketua Majelis Pemeriksa I Made Pande Ady Muliawan yang juga selaku Ketua Bawaslu Jembrana didampingi anggota majelis, I Nyoman Westra dan Ni Made Wartini. Pada sidang putusan kemarin dihadiri anggota Bawaslu Provinsi Bali, Dewa Wiarsa Raka Sandhi.

Namun, Dek Ulik berhalangan, diwakili oleh kuasa hukumnya, Donatur Openg. Majelis pemeriksa pada putusan menyampaikan Ni Made Suastini alias Dek Ulik sebagai terlapor, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan meakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait tata cara dalam prosedur pelaksanaan kampanye. majelis memutuskan terlapor diberikan sanksi teguran tertulis dan memerintahkan pada terlapor agar tak mengulangi perbuatan itu.

Donatus Openg selaku kuasa hukumnya usai sidang putusan menyampaikan pada media bahwa pihaknya menerima putusan tersebut. Diterima putusan ini setelah melakukan langkah koordinasi dengan terlapor dan pihaknya tak menggunakan waktu tiga hari untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu pusat.

Ketua Bawaslu Jembrana I Made Pande Ady Muliawan usai sidang menyampaikan sidang adjudikasi sudah sesuai dengan Perbawaslu No 8 tahun 2018 tentang penyelesaian sengketa pelanggaran administrasi pemilu tahun 2019. Sanksi yang diputuskan berupa sanksi teguran tertulis.  Putusan sanksi teguran tertulis dibacakan Majelis Sidang pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 001/ADM/BWSL/17.05/XII/2018 juga memerintahkan kepala terlapor untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Dewa Wiarsa Raka Sandhi juga menambahkan sidang ini merupakan bagian dari sebuah proses. Kedepan penting bagi para calon untuk mengurus Surat Tanda Pemberitahuan (STP) kampanye. Jadi setiap Caleg harus mengantongi STP atau ijin dari pihak kepolisian untuk ditembuskan ke KPU termasuk Bawaslu Provinsi serta kabupaten/kota. Hal ini menurutnya dapat mengamankan peserta  atau caleg supaya jelas siapa penyelenggara, termasuk penanggungjawab dan siapa saja yang hadir. Pihaknya berharap supaya pemilu 2019 tak ada pelanggaran.

Sementara itu, seperti diketahui pada sidang persidangan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang digelar Bawaslu Jembrana sebelumnya dengan agenda pemeriksaan pelapor Ketut Suama dan empat orang saksi. Ketut Suama yang juga Ketua Panwaslu Mendoyo menyebutkan pihaknya menemukan adanya alat peraga kampanye di tempat ibadah ketika Dek Ulik (terlapor) mengisi acara di Pura di Banjar Munduk Anggrek Desa Yehembang Kauh.

Namun Dek Ulik sebelumnya juga membantah. Dia mengaku tak melihat ada poster serta banner dirinya dan juga tak tahu siapa yang memasangnya. Dia ke pura tersebut hanya untuk mengisi acaranya saja dan tak melakukan orasi berbau kampanye. (prm)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ritual Homa Yadnya Bali Kuno, Upaya Bangkitkan Kembali Ajaran Kuno Nusantara

Sen Jan 14 , 2019
Dibaca: 9 (Last Updated On: 14/01/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Sebuah ritual Homa Yadnya Bali Kuno, menjadi salah satu peserta dalam upacara Nangluk Bhaya (Marbu Bhumi) Mahayu Ayuning Bhuwana untuk ngrastitiang Jagat Kertih, Jana Kertih, dan Niti Praja Santi di Lapangan Niti Mandala, Bajra Sandi, Renon, belum lama ini.  Save as PDF

Berita Lainnya