DENPASAR-Fajarbali.com |
DENPASAR-Fajarbali.com|Setelah mengalami penundaan selama tiga kali, sidang tuntutan kasus narkoba dengan terdakwa Fernando Bambang Saputra (42) yang merupakan pecatan jaksa, Selasa (15/2/2022) akhirnya digelar.
Dalam sidang daring (dalam jaringan) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) D.I Rindayani dalam amar tuntutannya yang dibacakan di muka sidang menyatakan terdakwa terbukti bersalah besama-sama melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Fernando Bambang Saputra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya.
Diketahui, dalam kasus ini terdakwa Fernando tidak sendiri. Dia bersama temannya bernama Amadi Gabril yang disidang terpisah. Namun Amadi Gabril tidak seberuntung Fernando.
Meski keduanya sama-sama dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyalahgunakan narkotika bagi dirinya, tapi pria 43 tahun ini dituntut setegah labih tinggi yaitu 3 tahun penjara.
“Memohon kepada majelis hamim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Amadi Gabril dengan pidana pejara selama 3 tahun potong masa tahanan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dimuka sidang disebutkan, bahwa tedakwa Fernando Bambang Saputra ditangkap pada tanggal 24 September 2021, sekitar pukul 21.45 Wita di Jalan Gunung Guntur Gang Taman Sari XIV B Nomor 1, Denpasar.
Sebelum ditangkap, petugas terlebih dahulu mendapat informasi, bahwa ada orang dengan ciri-ciri mirip degan terdakwa sering bermain dengan narkoba.
Atas informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa sedang mengambil sesuatu diatas tanah berumput yang ditindih batu.
Saat hendak ditangkap, terdakwa membuang sesutu berupa bungkusan berwarnah merah. Setalah diperiksa ternyata bungkusan merah berisi plastik klip bening berisi kristal bening shabu , setelah ditimbang beratnya 0,13 gram netto.
Setelah itu dilanjutkan penggledahan terhadap badan/pakain terdakwa namun tidak ditemukan sesuatu. Selanjutnya melanjutkan penggledahan ditempat tinggal terdakwa di perumahan Muding Permai No 12 Link , Kerobokan.
Ditempat tinggal terdakwa petugas menemukan barang bukti lain berupa pipa kaca (bong), pipet bekas shabu, kompor modifikasi untuk membakar shabu,dan timbangan digital.
“Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat sabu dengan cara membeli dari seseorang bernama Kedu (DPO) seharga Rp. 350.000,” sebut jaksa dalam dakwaanya yang dibacakan di muka sidang.
Sementara terdakwa Amadi Grabril yang ditangkap bersama Fernando Bambang Saputra, ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 19,59 gram. Dikatahui pula, bahwa Amadi Gabril adalah residivis kasus yang sama.(eli)