Terima Kiriman Narkoba dari Spanyol, Bule Spanyol Dituntut 11 Tahun Penjara

(Last Updated On: 29/01/2021)

DENPASARFajarbali.com|Warga negara asing asal Spanyol, Jose Miguel Blanco Galvez yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika lintas negara untuk sementara bernasib mujur.

Bagaimana tidak, pria yang ditangkep dengan dua barang bukti narkoba jenis kokain seberat 23,18 gram  dan narkotika jenis MDMA seberat 24,91 gram itu hanya dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara. 

Anehnya lagi, terdakwa yang ditangkap usai menerima kiriman narkoba dari Spanyol itu malah dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika yang kedua pasal tersebut pada intinya menerangkan terdakwa memiliki, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I. 

Padahal dalam dakwaan JPU ada dua pasal lainnya yang ancaman hukumannya lebih tinggi bahkan hingga ancaman hukuman mati yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (1) UU Narkotika. 

Namun dalam persidangan yang dipimpin hakim Putu Gde Novyartha itu, terdakwa oleh Jaksa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana  narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menyediakan atau menguasai Narkotika dalam bentuk bukan tanaman/ tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. 

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, ” kata Jaksa kejati Bali itu dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar belum lama ini. 

Atas tuntutan itu, tetdakwa melalui kuasa hukum Baginda Sibarani mengajukan pembelaan secara tertulis. Menariknya lagi, pengacara terdakwa di beberapa media lokal di Bali malah menegaskan bahwa barang bukti narkoba sebanyak itu akan digunakan sendiri dan terdakwa sering pesta narkoba. 

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap usai menerima paket kiriman dari Spanyol. Paket kardus warna cokelat itu setelah dibuka polisi ditemukan ditemukan dua plastik warna putih.

Masing-masing plastik itu memiliki isi yang berbeda. Satu plastik berisi sediaan narkotika jenis kokain. Beratnya 23,79 gram bruto atau 23,79 gram neto. Sementara pada satu plastik lainnya ditemukan sediaan narkotika jenis MDMA. Beratnya 25,81 gram bruto atau 24,91 neto.

Saat diinterogasi polisi bule kelahiran Gijon, Asturias, tanggal 10 Oktober 1980 yang kini tinggal di Perumahan Graha Anyar, Jalan Raya Kembar, Kampus Unud, Gang VI Nomor 10, Lingkungan Banjar Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara dibeli dari seseorang bernama Andres Sebastian Lira Nienhuser yang saat ini berada di Spanyol.

Memang pada saat dilakukan penggeledahan badan,petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Tapi saat kardus yang dibawanya dibuka ternyata isinya diduga narkoba. 

Tak hanya mengakui barang di dalam kardus yang baru diterimanya itu, bule pemegang paspor nomor PAG831883 mengaku di rumah kontraknya juga ada simpan narkoba.

Selanjutnya pukul 15.00 Wita polisi mendatangi rumah kontrakan tersangka di Perumahan Graha Anyar, Jalan Raya Kembar, Kampus Unud, Gang VI Nomor 10, Lingkungan Banjar Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Ditempat ini polisi menemukan sebuah kotak besi berwarna biru hitam bertuliskan JOYKO. Setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat 3 gumpalan hitam yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis hasish. Dua gumpalan itu setelah ditimbang memiliki berat total 19,84 gram netto.(eli) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Baru Tiga Hari Menjabat, Ini yang Dilakukan Kasat Lantas Polres Badung

Sen Feb 1 , 2021
Dibaca: 27 (Last Updated On: 29/01/2021) MANGUPURA -fajarbali.com-Baru tiga hari menjabat, Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra langsung turun ke lapangan. Pengganti Iptu Achmad Fahmi Adiatma ini memantau situasi lalulintas disimpang mako Polres Badung, Senin (1/2/2021) pagi.   Save as PDF

Berita Lainnya