Tergiur Jual Beli Rumah Murah, Ibu RT Tertipu Rp 400 Juta, Lapor Polda Bali

IMG_20250124_182349
LAPOR POLISI-Pelapor Yofiliana menunjukkan berkas laporan di Polda Bali. INSERT, Pengacara Andri Rachmat SH.
DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Maunya berbisnis jual beli rumah murah, apes dialami ibu rumah tangga, Yofiliana (49). Korban yang tinggal di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan itu mengaku tertipu Rp 400 juta setelah membeli rumah di Jalan Gunung Atena, Denpasar. 
 
Bisnis jual beli rumah ini diduga melibatkan pasangan suami istri dan oknum notaris inisial I Nyoman GMP. Terkait ini, korban telah melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reskrimum Polda Bali, pada 2 Januari 2025 dengan terlapor ibu rumah tangga inisial Ketut PW. Laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. 
 
Menurut Kuasa Hukum pelapor, Andri Rachmat SH, kejadian ini bermula pada 28 Agustus 2024. Di mana, korban ditawari bisnis jual beli rumah dengan harga di bawah pasar oleh terlapor Ketut PW yang akrab di sebut Jro Putri. Rumah yang ditawarkan terletak di Jalan Gunung Atena seharga Rp 400 juta. 
 
"Klien kami ditawarkan dengan iming-iming bahwa rumah tersebut laku dalam waktu yang cepat dan harga berlipat karena berada di wilayah Denpasar," beber Andri, pada Jumat 24 Januari 2025.
 
Namun, korban yang hendak mengecek rumah tersebut dilarang oleh terlapor berdalih masih dikontrak oleh warga asing. Sehingga mendengar rayuan yang luar biasa itu, pelapor mengaku tergiur membelinya. 
 
Kemudian, pada 29 Agustus 2024, korban, terlapor dan suaminya Jro Erick pergi ke notaris I Nyoman GMP di wilayah Mengwi Tani, Kabupaten Badung. Di kantor notaris, pelapor sempat menanyakan keabsahan dan keamanan dalam transaksi kual beli rumah tersebut, dan dijawab "aman"oleh oknum notaris dan Jro Erick suami terlapor. 
 
Berdasarkan pengakuan tersebut, pelapor akhirnya mentransfer sejumlah uang ke notaris Nyoman GMP dan Jro Putri yang nilainya mencapai Rp 400 juta. 
 
Singkat cerita, jual beli rumah di Jalan Gunung Atena, Denpasar, diduga menggunakan aktor lain, alias nama fiktif, atau yang ngaku sebagai pemilik rumah. Bahkan, didapat informasi rumah tersebut ternyata tidak dijual oleh pemilik rumah asli, Pariyono. 
 
"Klien mendapat informasi rumah yang dibeli di Gunung Atena bermasalah," bebernya. 
 
Guna memastikan hal itu, pelapor dan kuasa hukumnya berangkat ke Jalan Gunung Atena untuk mengecek langsung. Faktanya sangat mengejutkan, rumah tersebut masih ditempati oleh anak Pariyono selaku pemilik asli. 
 
Lebih miris lagi, rumah itu memang benar tidak dijual. Merasa dirugikan, pelapor Yofiliana melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Ditreskrimum Polda Bali, 2 Januari 2025. 
 
Kuasa hukum Andri Rachmat menjelaskan, patut diduga para terlapor adalah jaringan mafia yang terstruktur rapi. Ia berharap Polda Bali segera melakukan pengusutan terhadap modus kejahatan tersebut, dan menangkap para pelaku yang terlibat. 
 
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy SIK yang dikonfirmasi, belum memberikan keterangan resmi sejauh mana perkembangan proses penyelidikan perkara yang dilaporkan oleh pelapor Yofialana. 
 
"Nanti saya cek dulu," bebernya, pada Jumat 24 Januari 2025. 
 
Sama halnya, terlapor Ketut PW alias Jro Putri, dan oknum Notaris Nyoman GMP juga belum memberikan komentar resmi terkait laporan korban Yofiliana. R-005 
Scroll to Top