DENPASAR –Fajarbali.com| Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Stephanus Wirawan alias Tommie Liem (44) telah masuk pada agenda tuntutan, Selasa (21/9) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Said menjatuhkan tuntutan 5 bulan penjara.
Jaksa yang bertugas di Kejari Badung itu di muka sidang menyatakan terdakwa Tommie Liem terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan.
Atas tuntutan itu, kuasa hukum Pangky Wibowo dan Edo Suweta (korban), Rini Muchtar langsung bereaksi. Dikatakannya, tuntutan hukuman 5 bulan terlalu ringan mengingat selama persidangan telah terbukti bahwa yang menjadi korban dalam perkara bukan hanya kedua kliennya.
“Dalam persidangan terungkap bahwa yang menjadi korban dalam perkara ini tidak hanya klien kami,” kata Rini Muchtar, Rabu (22/9/2021) saat dihubungi.
Selain itu menyinggung soal adanya pengembalian sebagain kerugian yang diderita oleh kedua korban, Rini Muchtar mengaggap itu tidaklah didasarkan pada niat baik maupun kesadaran terdakwa, karena dilakukan saat kasusnya sudah berjalan.
“Dengan demikian menurut kami mens rea (niat jahat) sudah jelas terbukti. Oleh karena itu harapan kami saat ini hanya kepada majelis hakim yang akan memutus perkara ini dapat menilai dengan hati nurani dan memberi rasa keadilan bagi para korban,” pungkasnya.
Diketahui, sehari sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Said dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa Stephanus Irawan terbukti bersalah melakukan tidak pidana penipuan dan memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya memohon waktu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.(eli)