Terbukti Pemakai Sabu, Anak Ketua DPRD Klungkung Dipenjara 8 Bulan

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Majelis hakim PN Denpasar pimpina Bambang Eka Putra, Selasa (23/4/2019) menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap I Putu Sweta Aprilia yang merupakan anak dari Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru. 

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat denha Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Gusti Rai Artini yang menyatakan perbuatan terdakwa yang berbadan tambun itu terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. 

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri. Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan,” tegas Hakim Bambang Eka Putra dalam amar putusannya. 

Putusan hakim ini lebih ringan empat buka dari tuntutan jaksa. Di mana pada sidang sebelumnya, jaksa Kejari Denpasar ini menuntut terdakwa denga pidana penjara selama satu tahun. 

Atas putusan itu, terdakwa yang tidak didampingi pengacara itu langsung menyetarakan menerima. “Saya menerima hukuma ini yang mulia,”kata terdakwa di muka sidang. Sedangkan jaksa masih menyatakan pikir-pikir. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sebelumnya, tertangkapnya terdakwa ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan, sering terjadi transaksi narkotika. Beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.

Pada Selasa (05/12) pukul 18.00 Wita, petugas melihat terdakwa berada di Jalan Hangtuah, Denpasar dan langsung ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu-sabu (SS).

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan rumah pelaku yang tatoan ini dan diamankan satu paket SS. Petugas berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat 0,28 gram. (eli)

Scroll to Top