Terbukti Bersalah, Zainal Tayeb Divonis 3,5 Tahun Penjara

(Last Updated On: 25/11/2021)

DENPASARFajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum terdakwa Zainal Tayeb dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulah (3,5 tahun) dalam sidang daring, Kamis (25/11/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa menyatakan terdakwa Zainal Tayeb terbukti bersalah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. 

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan, hakim menyebut terdakwa sebagai tokoh masyarakat, namun tidak mampu menyelesaikan masalah ini hingga terjadi masalah hukum yang menjadi perhatian publik, sehingga perbuatan terdakwa menimbulkan pro dan kontra.

Terdakwa juga, tidak mengakui perbuatannya, hingga korban dirugikan Rp 21 miliar. Kata hakim, jumlah nominal itu bukanlah nilai uang yang kecil.

Sedangkan hal yang meringankan, hakim menyebut bahwa terdakwan banyak melakukan kegiatan sosial dalam membantu masyarakat, terdakwa juga merupakan tokoh olahraga di Bali, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. 

“Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 potong masa tahanan,” sebut hakim dalam amar putusannya. Menariknya lagi, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan yang dimohonkan jaksa. 

Dimana pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung dibawa komando Iman Ramdhoni memohon agar menjelas hakim menghukum terdakwa Zainal Tayeb dengan pidana penjara selama 3 tahun. 

Usai menjatuhkan vonis, majelis hakim langsung memberikan waktu seminggu kepada jaksa maupun kuasa hukum terdakwa untuk menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan, tanpa bertanya apakah kedua belah pihak menerima atau mengajukan banding.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Mila Tayeb dan kawan kawan menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. “Kami belum bisa menentukan sikap saat ini. Jadi untuk sementara kami pikir-pikir dulu,” tegas Mila usai sidang. 

Ditempat terpisah, korban Hedar Giacomo Boy Syam melalui kuasa hukumnya, Bernadin menyatakan bahwa pihaknya sangat puas dengan putusan 3,6 tahun penjara. Sebab, terbukti bahwa ada kepastian hukum.

“Kami sangat puas dengan putusan ini, dan kalau mereka (terdakwa) tidak puas, silahkan banding. Dan kita tetap menunggu hasil banding. Ada perkara lain terkait ZT yang dilaporkan ke Polda dan kita siap gas lagi,” timpal Bernadin.

Seperti diketahui, Zainal  Tayeb dijadikan terdakwa atas kasus memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Akibat perbuatannya itu, saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam mengalami kerugian hingga Rp 21 miliar.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lantik Bendesa Adat jadi Agen, BNN RI Target Kota Denpasar Bersih Narkoba

Jum Nov 26 , 2021
Dibaca: 10 (Last Updated On: 25/11/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Dalam mewujudkan Kota Denpasar bersih narkoba (bersinar) Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol DR. Petrus Reinhard Golose melantik Bendesa Adat sebagai Agen Berantas Narkoba.   Save as PDF

Berita Lainnya