https://www.traditionrolex.com/27 Terapkan PPKM Darurat, Imigrasi Akan Tindak Tegas WNA Pelanggar Prokes - FAJAR BALI
 

Terapkan PPKM Darurat, Imigrasi Akan Tindak Tegas WNA Pelanggar Prokes

(Last Updated On: 01/07/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Pihak Imigrasi Bali akan menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) selama pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Gedung Jaya Sabha, Kediaman Rumah Dinas Gubernur Bali, pada Kamis 1 July 2021. 

 

Jamaruli Manihuruk yang didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana menjelaskan hal ini terkait penerapan PPKM Darurat yang akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. 

 

Disampaikannya bahwa WNA yang berada di Bali, pada masa PPKM Darurat ini dipastikan akan diberikan tindakan tegas. Apabila orang asing tersebut tidak menerapkan prokes. 

 

“Kami akan memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Disana berbunyi setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan 

dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian salah satunya adalah pendeportasian,” terangnya. 

 

Ditegaskan Jamaruli, penertiban ini merupakan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan juga Gubernur Bali. 

 

“WNA yang ada di Bali agar tidak akan main main terhadap pengawasan orang asing yang membahayakan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku langsung akan dideportasi,” ungkap Jamaruli. 

 

Ia juga mengatakan dari data Tahun 2021, WNA yang sudah dilakukan tindakan administrasi keimigrasian secara keseluruhan sebanyak kurang lebih 100 orang. Dengan rincian yang telah dideportasi karena kasus pelanggaran prokes sekitar 10 orang, dan 90 orang dengan kasus pelanggaran keimigrasian. 

 

Dalam penindakan ini kata Jamaruli pihaknya sejak lama menggandeng dari unsur Satpol PP dan Kepolisian. Hanya, akhir-akhir ini semakin banyak pelanggaran yang dilakukan oleh WNA maka dari itu pengawasan akan ditingkatkan lagi dengan diberlakukannya Penerapan PPKM Darurat di Provinsi Bali. 

 

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi berkesempatan menjelaskan terkait PPKM Darurat yang akan berlaku di Provinsi Bali. Dimana ia menyampaikan bahwa Provinsi Bali saat ini berada pada asesmen situasi pandemi level 3. 

 

“Di Bali kita akan mulai laksanakan PPKM Darurat mulai hari ini. Kepada para pelaku usaha, diminta kesadarannya untuk mematuhi protokol kesehatan terkait batas waktu buka usaha yang harus dipatuhi,” tegasnya. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lagi, Bayi Baru Lahir Di Buang di Parit Sawah

Jum Jul 2 , 2021
Dibaca: 8 (Last Updated On: 01/07/2021) MANGUPURA -fajarbali.com |Penemuan bayi dibuang dalam keadaan hidup kembali terjadi. Kali ini berlangsung di Jalan Mudu Taki 6A Banjar Tegal Jaya Desa Dalung, Kuta Utara, pada Jumat 2 July 2021. Bayi berjenis laki-laki itu diduga baru lahir dan ditemukan dalam kondisi terbungkus kain selimut […]

Berita Lainnya