Terapkan Perda Tertib Jalan, Pol PP Butuhkan Kendaraan Derek

Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng Gede Arya Suardana

BULELENG-fajarbali.com | Dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2024 yang ada 22 tertib salah satunya tertib jalan yang mana dalam perda tersebut tidak dibolehkan melakukan parkir dijalan layaknya garase.

Dimana perda tersebut diundangkan pada Bulan Juli 2024 dan sudah dilakukan pembinaan dan penyuluhan dalam penerapan Perda tersebut. Seperti yang diungkapkan Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng Gede Arya Suardana saat dikonfirmasi, Rabu (02/10/2024) siang pihaknya menuturkan Perda yang baru diundangkan pada Bulan Juli namun dirinya mengakui telah melakukan pembinaan dan penyuluhan dimasyarakat.”Perda nomor 3 tahun 2024 yang memiliki 22 tata tertib dimana salah satunya mengenai parkir. Dalam perda tidak dibolehkan melakukan parkir dijalan layaknya seperti garase. Kami juga telah mensosialisasikan ke masyarakat,”jelas Arya.

Bahkan dalam pelaksanaan sosialisasi dirinya menuturkan telah melakukan sosialisasi terkait parkir jalan layaknya garase yang kerap terjadi seperti dikawasan Catuspata Singaraja, Jalan Mayormetra yang kerap terjadi parkir dijalan layaknya garase.”Kita sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat seperti di kawasan Catuspata dan jalan Mayor Metra Singaraja dimana disana kerap terjadi parkir dijalan layaknya garase dan setelah kami lakukan sosialisasi tidak ada lagi mobil parkir dijalan layaknya garase,”jelasnya.

Dikonfirmasi parkir dijalan layaknya Garase? Arya menjelaskan dimana parkir yang dilakukan kendaraan roda empat yang melakukan parkir menginap hingga beberapa hari. Dimana kata dia, parkir dijalan layaknya garase dinilai sangat mengganggu kendaraan yang lainnya.”Parkir dijalan layaknya garase itu dimana parkir yang dilakukan di pinggir jalan selayaknya garase yang melakukan parkir hingga menginap. Sudah barang tentu parkir seperti itu sangat mengganggu jalan seperti terjadi kemacetan,”jelas Arya.

Dengan adanya pembinaan yang terus dilakukan dirinya mengakui telah berhasil menyeterilkan beberapa lokasi yang kerap dipakai parkir dijalan layaknya garase.”Setelah kami terus melakukan sosialisasi beberapa lokasi yang kerap dipakai parkir dijalan layaknya garase kini sudah tidak ada lagi yang dijumpai,”ucapnya.

Disamping melakukan sosialisasi atau pembinaan dirinya juga mengakui akan memberikan teguran lisan atau tertulis satu hingga tiga kali sesuai dengan SOP, namun lanjut Arya juga akan memberikan tindakan sansi administratib berupa pengembosan, derek dan juga denda.”Selain kita melakukan pembinaan juga kami menerapkan melalui pembinaan secara lisan atau tertulis dengan mengeluarkan SP satu hingga tiga kali dengan SOP. Disamping itu tindakan administratib berupa pengemposan, penderekan dan juga denda kepada pemilik kendaraan yang melakukan parkir dijalan layaknya garase,”lanjutnya.

Namun dalam penerapan perda hingga pemberian sansi adninistratib itu masih peroses aturannya dalam Perbub.”Dalam penerapannya kita masih proses aturannya yang ada di dalam Perbub dimana dalam penerapan sansi denda kita belum memiliki regulasinya,”lanjut Arya.

Dari penindakan yang dilakukan dirinya mengakui telah banyak memberikan teguran lisan dan administrasi hingga tindakan tegas berupa pengempusan.”Kalau penerapan Perda ini kami sudah banyak melakukan di wilayah jalan Dewi Sartika, Imambonjol, Gajah Mada, Mayor Metra dan jalan Pahlawan. Namun yang sedikit susah terjadi di jalan Sudirman dan Pahlawan yang dekat dengan perumahan. Parkir dijalan tentunya sangat mengganggu karena disamping jalan sempit dan juga rame,”imbuhnya.

Dalam penerapan Perda tersebut, dirinya menuturkan untuk sarana dan prasarana dinilai masih sangat kurang seperti mobil derek yang digunakan dalam melakukan penindakan dengan tegas.”Dari sarana dan prasarana yang kami miliki seperti mobil derek kami masih sangat kurang untuk melakukan penindakan,”akunya.

Untuk mobil derek sebenarnya dirinya akui tidak pernah meminta namun regulasi yang ada mengharuskan dalam kelengkapan sarana dan prasarana.”Kita tidak pernah meminta namun regulasi yang mengharuskan akan kelengkapan sarana dan prasarana,”tutupnya. @gus