DENPASAR-fajarbali.com | DPRD Bali kedatangan sekitar 66 karyawan Hotel Bali Hyatt Sanur, Rabu (7/3/2018). Kedatangan para karyawan ini bermaksud untuk mengadukan nasibnya.
Berawal dari tahun 2013 yang lalu, management Hotel Bali Hyatt akan mem-PHK ratusan karyawan. Alasannya, Hotel Bali Hyatt akan direnovasi. Mendengar hal tersebut, para karyawan menolak rencana management.
Ratusan karyaawan yang menentang PHK ketika itu mengadu ke DPRD Bali. Wakil Rakyat di Renon ini juga menentang PHK tersebut. Ketua Komisi IV DPRD Bali ketika itu, I Nyoman Parta, merupakan salah satu wakil rakyat yang pasang badan membela para karyawan tersebut. Akhirnya, rencana PHK itu dibatalkan. Karyawan hanya di-rumah-kan. Mereka tidak diperbolehkan mencari pekerjaan lain selama renovasi hotel tersebut.
Mereka tetap mengisi absen tiap hari selama hotel tersebut direnovasi, dan dijanjikan dipekerjakan kembali setelah hotel itu selesai direnovasi. Dalam perkembangannya, hingga kini hanya 66 karyawan yang bertahan menunggu dipekerjakan kembali hingga renovasi hotel tersebut selesai.
Kini, setelah hotel tersebut selesai direnovasi, dan mau dibuka kembali, 66 karyawan itu merasa terancam tak dipekerjakan kembali di hotel tersebut. Atas dasar ini, mereka kembali mengadukan nasibnya ke DPRD Bali, kemarin. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry, Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta, Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali I Nyoman Suyasa.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta menjelaskan, jika para karyawan tersebut sedang mencari keadilan terhadap nasib mereka. “Perjuangan menuntut keadilan para karyawan Bali Hyatt memang tidak pernah selesai. Lima lalu saat hotel Bali Hyatt direnovasi mereka berjuang melawan ancaman PHK. Selanjutnya yang masih bisa bertahan sebanyak 66 karyawan. Selama masa renovasi mereka terus datang pagi sore mengisi absen, dan selama masa renovasi mereka tidak boleh mencari pekerjaan ditempat lain,” katanya, Rabu (7/3/2018).
Bukan hanya itu saja, para karyawan juga terancam akan diberhentikan semuanya. Pasalnya, saat ini management tengah merekrut karyawan baru. Sehingga, para karyawan yang lama dipersilahkan untuk mencari pekerjaan lain. “66 karyawan itu bertahan selama hampir lima tahun. Saking cintanya mereka di hotel Bali Hyatt Sanur, mereka tidak mencari pekerjaan di tempat lain.
Tapi sekarang ketika hotel sudah mau di buka kembali, informasinya akan ada perekrutan karyawan baru. Malah 66 karyawan ini mau digusur secara halus dengan membawa mereka ke tempat kerja yang lain. Tapi mereka menolak, tetap mau bekerja di hotel Bali Hyatt Sanur,” tandasnya.
Menyikapi hal itu, Parta menegaskan jika pihaknya akan pasang badan guna memperjuangkan nasib dari para karyawan. Selanjutnya, DPRD Bali akan mengeluarkan rekomendasi kepada management Hotel Bali Hyatt agar tetap mempekerjakan 66 karyawan tersebut. Jika rekomendasi tersebut, Parta mengancam bahwa DPRD Bali akan mengambil langkah politik.
“Sikap kami jelas. Sesuai peraturan perundang-undangan, jika terjadi perumahan karyawan akibat renovasi maka mereka memiliki hak prioritas untuk dipekerjakan kembali. Jika terjadi pergantian manajemen juga tidak boleh merugikan karyawan,” tegas dia.
Dirinya menambahkan, merekrut karyawan baru dan mem-PHK karyawan lama sering dijadikan modus oleh para hotel. Dengan melakukan hal itu, hotel bisa menekan cost operasional. “Modus hotel-hotel di Bali PHK karyawan lama dan merekrut karyawan baru untuk mengurangi cost perusahan, karena gaji, tunjangan karyawan makin lama makin besar. Juga ada larangan serikat buruh di petusahannya, agar posisi buruh lemah. Ini tidak boleh lagi terjadi ke depannya,” pungkasnya. (her)