DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Terdakwa Auj-e Taqaddas (43) wanita asal Inggris yang menampar petugas Imigrasi Terminal Keberangkatan Internasional Ngurah Rai, berhasil diamankan petugas setelah sebelumnya sempat kabur dari hotel saat sidang putusan di PN Denpasar.
Wanita yang selalu bikin heboh dalam setiap jalannya persidangan ini berhasil diamankan saat ponselnya terlacak berada di Lippo Mall Plaza di jalan Dewi Sartika Kuta. Ia dijemput paksa pada pukul 11.00 Wita dan langsung disidangkan pukul 13.00 wita, Rabu (6/2/2019).
Ketika dijemput paksa, bule ini sempat ngamuk bahkan sampai menendang salah satu petugas dari Kejari Badung. Tak hanya itu, dia juga terus memaki-maki petugas hingga mengutuk semoga terkena tsunami. Namun petugas yang menjalankan tugasnya solah tak perduli dengan ocehan terdakwa tetap membawa terdakwa dengan tangan terborgol.
Video Penangkapan Terdakwa Auj-e Taqaddas
Dengan keadaan tangan terbinggol, terdakwa dihawa ke mobil kejaksaan dan langsung dibawa menuju ke PN Denpasar untuk diadili. Dalam sidang, Hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan. Namun tidak ditetapkan terdakwa untuk berada dalam tahanan.
"Memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman selama enam bulan pidana penjara," putus Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi,S.H.,M.H. Atas vonis hakim ini, bule ini langsung mencak-mencak dan akan mengajukan banding. Dimana intinya tidak terima atas putusan yang diketok palu hakim.
Setidaknya hukuman yang diberikan hakim sangat ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan,S.H yang memohonkan selama 1 tahun. Oleh hakim terdakwa dinilai bersalah melakukan pengancaman kepada petugas sebagai mana diatur dalam Pasal 212 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan.
Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa, aksi pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap salah satu petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai terjadi pada 28 Juli 2018, Pukul 21.25 WITA, karena tidak terima dirinya dihambat berangkat ke Singapura karena passpor yang dimilikinya ditahan akibat sudah "overstay" atau melebihi izin tinggal di Indonesia yang seharusnya hanya selama 60 hari dan melewati batas hingga tiga bulan. (eli)