https://www.traditionrolex.com/27 Tebas Pengunjung Danau Tempe Hingga Tewas Dituntut 11 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Tebas Pengunjung Danau Tempe Hingga Tewas Dituntut 11 Tahun Penjara

(Last Updated On: 02/03/2021)

DENPASARFajarbali.com | Imam Arifin (34) pria asal Madura terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Cafe Jelita, Jalan Danau Tempe Komplek Barat, Kecamatan Denpasar Selatan, 11 Oktober 2020 dituntut hukuman 11 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru dalam surat tuntutannya yang dibacakan di muka sidang pimpinan I Gede Rumega, Selasa (2/3/2021) menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP. 

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” sebut jaksa dalam sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan I Gusti Made Suarjana alias Gus Manjong minggal dunia. 

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkas jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi pengacara dari PBH Peradi Depasar meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. 

Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan saksi Farhantini Musyasyaroh alias Farah mengatakan, sebelum kejadia saksi diajak kencan oleh korban. “Awalnya saya diajak kencan oleh korban,” ungkap saksi. 

Setelah sampai dalam kamar, menurut saksi, korban sempat menanyakan berapa tarif sekali kencan dan dijawab oleh saksi 150 ribu.

“Setelah saya jawab, korban malah mengeluarkan pisau dan mengarahkan ke wajah saya sambil berkata saya bayar pakai ini (pisau),” aku saksi. 

Mengalami itu, saksi langsung berlari meninggalkan korban sembari berteriak minta tolong. Sementara terkait soal celurit atau sajam yang digunakan oleh terdakwa untuk menebas kepala korban, saksi mengatakan sempat melihat disimpan di meja operator. 

“ Saya pernah lihat celurit itu disimpan dibawa meja operator, “ tutup saksi. Sementara terdakwa sendiri mengaku membunuh korban karena emosi melihat ulang korban selama berada di TKP. 

Seperti diketahui pula, kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekira pukul 00.30 Wita di di Cafe Jelita Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar. 

Sebelum kejadian, saksi Ovi Januar Ayu Mustika yang merupakan istri dari terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApp yang isinya bahwa saksi Farhantini Musyasyaroh masuk kedalam kamar dan ditodong pisau. 

Membaca pesan itu, terdakwa langsung datang ke tempat kejadian. Sampai di tempat kejadian, rupanya korban telah menikam Y. Paris Pratama Putra. 

Melihat itu terdakwa langsung mengambil celurit mendekati korba dan langsung menebaskan celurit itu ke kepala korban hingga korban meninggal dunia.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kecanduan Sabu, Dua Pemuda Pengangguran Divonis 16 Bulan

Sel Mar 2 , 2021
Dibaca: 45 (Last Updated On: 02/03/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Dua pemuda pengangguran, I Kadek Alvin Sindu Prasya (20) dan I Gede Artha Yoga (19) yang ditangkap polisi dengan barang bukti 2 paket sabu sabh seberat 0,48 gram divonis hukiman 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara.  Save as PDF

Berita Lainnya