NEGARA – fajarbali.com | Pengerjaan pembangunan tempat kos di Dusun Dauh Marga Desa Delod Berawah Kecamatan Mendoyo disidak Sat Pol PP Jembrana, Senin (2/12/2019).
Kabid Penegakan Perda Satpol.PP Jembrana I Made Tarma menyampaikan sidak bangunan yang diduga tanpa izin ini dilakukan setelah mendapat informasi adanya bangunan kos-kosan yang masih tahap pengerjaan. Setelah dicek ternyata belum mengantongi izin. Selanjutnya pengerjaan bangunan tempat kos tersebut dihentikan atau distop dulu dan diminta datang ke kantor Sat Pol PP untuk membuat pernyataan dalam pengurusan izin bangunan.
Pemilik bangunan kos sudah dipanggil dan sidak yang dilakukan ini sudah sesuai dengan
Perda 3 tahun 2017 tentang bangunan gedung. (prm).