Tak Pernah Kapok, Empat Kali Keluar Masuk Bui, Selem Dibekuk Lagi

(Last Updated On: 28/07/2021)

BANGLI-fajarbali.com | Tersangka kasus pencurian I Made Wirata alias Selem (32) yang beralamat di Banjar/Desa Taro, Tegalalang, Gianyar seakan tak pernah kapok berbuat kejahatan. Pasalnya, meski sudah empat kali keluar masuk penjara, Selem justru kembali berurusan dengan jajaran kepolisian. 


Kali ini, tersangka dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Bangli karena terungkap melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Polres Bangli. Lebih parah lagi, tersangka juga terungkap melakukan aksi pencurian perhiasan emas dan uang tunai di wilayah Kintamani.  

Hal tersebut terungkap saat Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP. Androyuan Elim menggelar pres rilise pengungkapan kasus curanmor dengan tersangka Selem, Senin (26/07/2021). Disampaikan, pengungkapan tersangka bermula dari laporan korban I Nengah Suana (53), warga Banjar Kawan, Bangli, yang kehilangan kendaraan bermotor Senin (19/7/2021) lalu.

Baca Juga :
Tim Evaluasi Desa Kelurahan Tangguh dan Aman Covid 19 Kota Denpasar Lakukan Evaluasi di Pasar
Gubernur Bantu Pemkot Denpasar 5 Ton Beras Arya Wibawa: Secepatnya Disalurkan Kepada Masyarakat Yang Belum Tersentuh Bantuan

Sepeda motor  dengan kunci masih nyantol, yang diparkir di pinggir jalan Subak Aya, Kelurahan Kawan, dengan mudah dibawa kabur tersangka. Kejadian baru diketahuinya setelah dirinya balik dari sawah sekitar pukul 16.30 wita. “Begitu mendapat laporan kehilangan sepeda motor tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diringkus kita ringkus Jumat lalu di Jalan Raya Wanagiri, Buleleng,” jelasnya.

Saat itu, tersangka diamankan langsung dengan barang bukti curian berupa sepeda motor merek Honda Fit DK 4104 PI. “Saat itu pelaku hendak ke rumah pacarnya yang ada di Buleleng. Kesana dia kendarai sepeda motor milik korban. Artinya barang buktinya belum sempat dijual atau digadai,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara ini.

Maling kambuhan ini disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. “Tersangka merupakan residivis. Yang bersangkutan sudah empat kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian,” bebernya. Selain curanmor, dia juga sebelumnya sempat mencuri uang dan emas di kawasan Ubud dan Gianyar. Sedangkan di wilayah Bangli, Selem juga sempat melakukan pencurian emas di sebuah warung di Kintamani. “Terkait pengakuannya yang pencurian emas di Kintamani masih kami telusuri. Semua pengakuan masih kami kembangkan,” tegas AKP. Androyuan Elim.

Sementara dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku bekerja seorang diri. Terkait modus curanmor di Bangli, tersangka mengaku berjalan kaki seorang diri dari rumahnya di Tegalalang. Sampai di TKP dirinya mendapati ada sepeda motor dengan kunci nyantol namun tak ada pemiliknya, sehingga dengan cepat, menyalakan motor tersebut lalu membawa kabur.

“Rencanaya mau saya gadaikan, tapi belum sempat sudah keburu ketangkap,”jawabnya.  Ditanyakan terkait luka pada kedua betisnya, pria lajang yang yang diketahui punya pacar lima ini mengaku terjatuh lalu kena gerindra saat hendak ditangkap. Dirinya berasalan tak memiliki pekerjaan selepas keluar masuk penjara. “Saya kapok sekarang,”ujarnya sambil meringis menahan sakit kakinya. (ard)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kasus Covid 19 Melonjak, UGD RSUD Karangasem Penuh

Rab Jul 28 , 2021
Dibaca: 18 (Last Updated On: 28/07/2021)AMLAPURA-fajarbali.com | Lonjakan pasien selama sebulan terakhir yang masuk ke RSUD Karangasem memaksa pihak manajemen menyiapkan halaman yang berada di depan UGD sebagai tempat pasien gejala ringan. Pasalnya, ruang UGD dikhususkan untuk skrening Covid-19. Sedangkan, pasien non diagnosa Covid-19 ditempatkan di empat ruangan.   Save as […]

Berita Lainnya