Tahun 2018, Tiga Puluh Satu LPD di Badung Diaudit

MANGUPURA-fajarbali.com | Pemkab Badung menggelar sosialisasi berkenaan audit LPD yang akan dilakukan di tahun 2018, sekaligus menyerahkan hasil audit LPD tahun 2017, Jumat (19/1/2018) di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung. Sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa serta diikuti para Camat, Bendesa Adat, Ketua LPD se-Badung, dan Lembaga Pemberdayaan LPD. 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Badung, I Dewa Made Apramana melaporkan, lokasi dan ruang lingkup audit LPD tahun 2017 dibagi tiga yaitu; audit LPD di Kecamatan Kuta Selatan dan Mengwi dengan jumlah biaya sebesar Rp. 1 M lebih, di Kecamatan Kuta Utara dan Petang dengan biaya Rp. 860 juta,  di Kecamatan Kuta dan Abiansemal dengan biaya Rp. 1 M lebih. 

Pelaksanaan audit LPD telah berjalan lancar dan mendapat dukungan dari LPD. Dengan target LPD yang di audit sebanyak 91 LPD, yang terealisasi sebanyak 85 LPD, dan ada 6 LPD yang tidak diaudit karena telah diaudit oleh auditor independen lain.

Untuk tahun 2018 ini akan kembali dilaksanakan audit LPD yang melibatkan 31 LPD di bulan Mei hingga Juli 2018, dengan anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp. 1,2 M lebih.

Tiga puluh satu LPD yang akan diaudit terdiri dari; 5 LPD di Abiansemal, 10 LPD di Mengwi, 1 LPD di Kuta Utara, 4 LPD di Kuta, 5 LPD di Kuta Selatan dan 6 LPD di Petang. Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan internal, pada awal 2018 di Bagian Perekonomian juga melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengawas/Panureksa terhadap 122 LPD yang akan dilaksanakan April mendatang. 

Wakil Bupati Badung dalam sambutannya menyampaikan, LPD sebagai lembaga keuangan desa yang mampunyai karakteristik khusus yang berbeda dengan lembaga keuangan lainnya. Maka dalam operasionalnya dilakukan pembinaan dan pengawasan.

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja LPD sehingga dapat berkembang dengan baik. Pembinaan yang dilakukan berupa pembinaan umum dan teknis, sedangkan pengawasan dilakukan dengan review, evaluasi, pemeriksaan dan audit keuangan LPD. Sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (1) Perda Provinsi Bali No. 3 tahun 2017 bahwa LPD wajib dilakukan audit 1 (satu) kali dalam satu tahun. Selanjutnya dalam pasal 21 disebutkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat membiayai pembinaan umum dan pengawasan (audit) LPD melalui APBD. 

Ditambahkan, bahwa hasil audit LPD tahun 2018 cukup baik, semua LPD yang diaudit mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan tidak ada yang mendapat opini tidak wajar.

Upaya yang dilakukan pemerintah ini sebagai komitmen dimana pemerintah ikut berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap perkembangan dan perjalanan pengelolaan LPD di seluruh Desa Adat di Badung.

"Kami mempunyai komitmen kuat dan sungguh-sungguh untuk menjadikan LPD yang sehat, maju dan memberikan kontribusi positif serta asas manfaat buat percepatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat desa adat, " terangnya.

Untuk audit LPD di tahun 2018 diharapkan partisipasi dari LPD, agar menyiapkan data pendukung berupa laporan keuangan tahun 2016 dan 2017 demi kelancaran pelaksanaan audit. Sementara hasil audit yang diserahkan ini agar mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pengawas dan pengurus LPD masing-masing. (put)

Scroll to Top