“Tapal batas ini memang sangat penting bagi semua desa, baik desa dinas, desa adat apalagi pemerintahan. Kalau batas administratif pemerintahan itu sudah jelas ada Permendagri yang mengatur, kalau batas-batas wilayah desa adat tidak ada. Saya banyak mempelajari awig-awig, hampir semua batas wewidangan desa adat itu adalah alam, saling seluk, beririsan semua, ada yang menggunakan bengang dulu, sungai, bukit, taru ageng, sehingga memang sangat sulit menentukan batas-batas wewidangan desa adat itu,” terangnya.