“Sampai detik ini, tidak ada keputusan hukum baik itu hukum sipil maupun hukum militer, yang menghukum Pak Prabowo bersalah, atau dalam bahasa terminologinya itu terdakwa,” tegasnya, Rabu (11/10).
Sejarah
“Kita menjatuhkan pilihan kepada Pak Prabowo, pertama adalah untuk menyelesaikan utang sejarah 1998 lalu. Yang kedua, menyelesaikan persoalan bangsa dalam pertarungan geo politik internasional,” akunya.
“Puri Angantaka ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah, apalagi ini menjadi salah satu barometer politik di Kabupaten Badung pada khususnya,” kata Muntra.