Permohonan Praperadilan Kasus Reklamasi Pantai Melasti di Tolak
Adapun pertimbangan hakim, bahwa pemohon selaku bendesa adat, putusan atas dasar paruman kolektif koligeal bersifat administrasi.
Adapun pertimbangan hakim, bahwa pemohon selaku bendesa adat, putusan atas dasar paruman kolektif koligeal bersifat administrasi.